
Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp 41,09 Triliun Hingga Agustus 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga Agustus 2025 mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu sebesar Rp 41,09 triliun. Angka ini menunjukkan peran penting sektor digital dalam mendukung penerimaan negara di era modern.
Penerimaan pajak tersebut berasal dari beberapa sumber utama, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak financial technology (fintech) peer to peer lending, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyampaikan bahwa realisasi sebesar Rp 41,09 triliun menegaskan posisi pajak digital sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital.
Ia menambahkan bahwa tren positif ini diharapkan terus berlanjut seiring dengan perkembangan berbagai sektor, seperti peningkatan basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital dalam sektor pengadaan pemerintah.
Rincian Penerimaan Pajak Digital
Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak digital hingga Agustus 2025 terdiri atas beberapa komponen utama:
- PPN PMSE: Sebesar Rp 31,85 triliun
- Pajak Kripto: Sebesar Rp 1,61 triliun
- Pajak Fintech: Sebesar Rp 3,99 triliun
- Pajak SIPP: Sebesar Rp 3,63 triliun
Selain itu, terdapat 236 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Agustus 2025. Dalam bulan yang sama, empat perusahaan baru ditunjuk, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Sebaliknya, satu perusahaan yang sebelumnya menjadi pemungut PPN PMSE dicabut, yaitu TP Global Operations Limited.
Dari total 236 perusahaan tersebut, sebanyak 201 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sejak 2020. Total setoran yang telah dilakukan adalah sebesar Rp 31,85 triliun. Rincian setoran tahunan antara lain:
- Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp 3,90 triliun
- Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp 8,44 triliun
- Hingga Agustus 2025: Rp 6,51 triliun
Pajak Kripto dan Fintech
Rosmauli menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto pada periode 2022–2025 mencapai total sebesar Rp 1,61 triliun. Penerimaan ini terdiri atas dua jenis pajak, yaitu PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 840,08 miliar.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech tercatat sebesar Rp 3,99 triliun. Komposisi pajak tersebut terdiri atas PPh 23 sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 sebesar Rp 724,32 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,15 triliun.
Pajak SIPP
Adapun pajak dari SIPP tercatat sebesar Rp 3,63 triliun. Rincian pajak tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN sebesar Rp 3,39 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan pemerintah juga turut berkontribusi dalam penerimaan pajak digital.
Keseluruhan data ini menunjukkan bahwa sektor digital semakin menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional, baik melalui transaksi digital, investasi kripto, maupun layanan finansial digital. Peran DJP dalam memastikan kepatuhan dan optimalisasi pajak digital akan terus berlanjut untuk mendukung stabilitas fiskal negara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!