
Penangkapan Sembilan Tersangka Pembobol Rekening Dormant di Bank BNI
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan pembobolan rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat. Dalam kasus ini, dana sebesar Rp 204 miliar diketahui telah dipindahkan secara ilegal oleh para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkannya kepada penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan tersangka yang terlibat dalam sindikat pembobol bank ini.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Tersangka yang ditetapkan terdiri dari beberapa kelompok peran. Pertama adalah kelompok karyawan bank, yaitu AP (50 tahun) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank. Selanjutnya, ada lima tersangka yang bertindak sebagai pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Selain itu, terdapat satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Modus Operasi yang Digunakan
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di rekening dormant, di luar jam operasional bank. Proses pemindahan uang senilai Rp 204 miliar dilakukan secara in absentia, artinya tidak dilakukan secara fisik di bank.
Pengungkapan kasus ini juga diikuti dengan penyitaan barang bukti yang cukup banyak. Barang bukti yang disita antara lain uang sejumlah Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan dengan beberapa pasal yang tercantum dalam undang-undang. Pertama adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Selanjutnya, Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Untuk kasus transfer dana, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar. Terakhir, untuk tindak pidana pencucian uang, tersangka disangkakan dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penyidik Terus Mengembangkan Kasus
Menurut Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Mereka sedang memeriksa dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembobol bank tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai dan kemungkinan akan ada pengungkapan lebih lanjut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!