
Penyitaan Uang Senilai Rp 54 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 54 miliar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia. Dana tersebut berasal dari salah satu vendor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp 11 miliar, sehingga total uang yang disita mencapai Rp 65 miliar. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dana tersebut juga berasal dari salah satu vendor yang terlibat dalam proyek EDC BRI. Namun, pihaknya tidak mengungkapkan nama vendor tersebut secara terbuka.
Dalam perkara ini, KPK meminta seluruh vendor lain yang terlibat dalam proyek EDC BRI untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses pengungkapan kasus agar bisa terungkap secara transparan. Hal ini dilakukan guna memastikan adanya keadilan dan kejelasan dalam penanganan kasus korupsi ini.
Tersangka dalam Kasus Ini
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto
- SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi
- Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar
- Mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo
- Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja
Para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2025. Proses penyidikan dan penuntutan terhadap mereka sedang berlangsung dengan intensif.
Nilai Pengadaan dan Kerugian Negara
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai pengadaan EDC BRI mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini dihitung menggunakan metode real cost, yaitu berdasarkan biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI mencapai Rp 744 miliar.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK melibatkan beberapa lokasi, antara lain dua kantor BRI, dua kantor swasta, serta lima rumah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang sebesar US$ 200 ribu yang diduga milik Catur Budi Harto. Selain itu, ditemukan pula dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Barang Bukti yang Disita
Selain uang tunai, KPK juga menyita uang dalam bentuk rekening sebesar Rp 5,8 miliar serta bilyet deposito senilai Rp 28 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil penggeledahan di dua kantor swasta dan lima rumah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua barang bukti yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini.
Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri
Selain penyitaan barang bukti, KPK juga mencegah sebanyak 13 orang untuk berpergian ke luar negeri. Alasannya, 13 orang tersebut dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyidikan di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI. Salah satu yang termasuk dalam daftar tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan pengungkapan fakta-fakta terkait kasus ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!