
Nikita Mirzani Emosi di Sidang Terkait Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani, seorang aktor dan presenter ternama, mengalami emosi yang cukup tinggi saat menghadiri sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025) dan berjalan dengan dinamika yang menarik perhatian.
Pada kesempatan itu, Nikita Mirzani tampak marah setelah diduga melakukan review negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys. Saat jaksa bertanya kepada saksi ahli hukum perdata, Dr Subani, yang dihadirkan oleh Nikita Mirzani, ia langsung menyampaikan penyangkalannya dengan nada keras.
"Saya tidak pernah mereview jelek produk Reza," ucap Nikita Mirzani sambil berteriak. Ia juga meminta hakim untuk tidak mengganggunya dan jika ada keberatan, ia akan menyampaikannya langsung kepada hakim.
"Jika saya tidak pernah review jelek, maka itu bukan tindakan yang salah," tambahnya.
Jaksa kemudian kembali bertanya kepada saksi ahli hukum perdata. Mereka menanyakan apakah tindakan yang dilakukan oleh figur publik bersama rekannya dan seorang dokter bisa dianggap sebagai ancaman.
"Figur publik ini, bersama rekannya dan seorang dokter, melakukan kesepakatan dan mereka mengancam korban akan 'speak up' atau menjelek-jelekkan produk jika tidak transfer sejumlah uang, apakah ini masuk ancaman?" tanya jaksa.
Subani menjelaskan bahwa ancaman dapat dianggap sebagai paksaan yang membatalkan perjanjian jika bersifat melawan hukum. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika tindakan yang diancamkan adalah sesuatu yang sah secara hukum, maka itu tidak bisa disebut paksaan.
"Jika sebuah produk belum terdaftar di Badan POM, maka fakta tersebut bukan tindakan melawan hukum, namun, jika produk tersebut sudah sah dan terdaftar, maka ancaman untuk menjelek-jelekkannya bisa dianggap melawan hukum," jawab Subani.
Ia juga menambahkan bahwa orang yang merasa diancam memiliki kehendak bebas untuk memilih apakah mengikuti kemauan pengancam atau menempuh jalur hukum.
Mendengar keterangan Subani, Nikita Mirzani langsung tersenyum dan bahkan joget dalam ruang sidang. Hal ini menunjukkan bahwa ia merasa yakin bahwa tindakannya tidak melanggar hukum dan bahwa pihak yang menuduhnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Penjelasan Ahli Hukum Perdata
Dalam persidangan ini, saksi ahli hukum perdata memberikan penjelasan penting terkait tindakan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Menurut Subani, ancaman yang dilakukan oleh seorang figur publik harus dilihat dari sudut pandang hukum. Jika ancaman tersebut melanggar aturan hukum, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai paksaan. Namun, jika tindakan yang diancamkan sah secara hukum, maka ancaman tersebut tidak bisa dianggap sebagai paksaan.
Subani juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani tidak bisa dikategorikan sebagai ancaman karena adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, ia menekankan bahwa jika produk yang dibicarakan belum terdaftar di Badan POM, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum. Namun, jika produk tersebut sudah sah dan terdaftar, maka ancaman untuk menjelek-jelekkan bisa dianggap melanggar hukum.
Selain itu, Subani juga menegaskan bahwa setiap individu yang merasa diancam memiliki hak untuk memilih apakah mengikuti kemauan pengancam atau mencari solusi melalui jalur hukum. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tindakan harus dilihat dari sudut pandang hukum dan kebebasan individu.
Kesimpulan
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani. Dengan bantuan saksi ahli hukum perdata, ia berhasil membela dirinya dengan argumen yang kuat. Meskipun sempat emosi, Nikita Mirzani tetap menjaga sikapnya dan menunjukkan keyakinannya bahwa tindakannya tidak melanggar hukum. Kehadiran saksi ahli seperti Subani sangat penting dalam memberikan penjelasan hukum yang jelas dan mendukung proses persidangan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!