Purbaya Jamin Pemerintah Tak Ubah Batas Defisit dan Rasio Utang

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Tetap Pertahankan Batas Defisit dan Rasio Utang dalam APBN

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah batas defisit maupun rasio utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap inisiatif Komisi XI DPR RI yang memasukkan RUU Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ia menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk melanggar batas defisit sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ketentuan Batas Maksimal Defisit Tetap 3 Persen Terhadap PDB

Purbaya menjelaskan bahwa penyusunan APBN akan tetap mengacu pada ketentuan batas maksimal defisit sebesar 3 persen terhadap PDB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya, jika kebijakan fiskal yang diambil mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian, maka aktivitas ekonomi akan meningkat dan penerimaan pajak pun ikut terdongkrak.

Dengan demikian, ia menilai tidak diperlukan perubahan terhadap undang-undang tersebut untuk menaikkan batas defisit maupun rasio utang pemerintah, yang saat ini ditetapkan maksimal sebesar 60 persen dari PDB.

Yang Terpenting adalah Kemampuan dalam Membayar

Meskipun begitu, Purbaya berpendapat bahwa penetapan batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen dalam Undang-Undang Keuangan Negara sejatinya tidak memiliki dasar yang sepenuhnya kuat secara ekonomi. Ia menjelaskan bahwa angka-angka tersebut sebenarnya hanya mengikuti praktik umum yang diterapkan di sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, di mana indikator tersebut digunakan sebagai acuan awal dalam menilai kemampuan membayar utang.

“Sebetulnya yang terpenting adalah kemampuan untuk membayar. Angka-angka itu hanya bersifat indikatif, tidak terlalu menentukan. Investor hanya ingin melihat apakah suatu negara mampu dan bersedia membayar utangnya,” ujarnya.

Indonesia Tidak Pernah Alami Gagal Bayar

Purbaya menegaskan bahwa Indonesia sejauh ini tidak pernah mengalami gagal bayar dan memiliki kekayaan yang cukup untuk memenuhi kewajiban utang, sehingga tidak perlu khawatir dengan batasan tersebut. Ia mencontohkan, di Eropa berlaku aturan defisit maksimum 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB, namun hampir semua negara di kawasan itu melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, menurutnya, Amerika Serikat memiliki rasio utang terhadap PDB mendekati 100 persen dengan defisit sekitar 6 persen.

“Seandainya Indonesia dalam kondisi terdesak, pertanyaan yang muncul adalah mengapa negara-negara tersebut boleh melampaui batas, sementara kita justru dibatasi ketat. Seandainya kepepet, kenapa mereka boleh, kita tidak boleh?” ucapnya.

Rasio Utang Indonesia Stabil dan Turun

Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), rasio utang Indonesia terhadap PDB kurun waktu 2021-2024 terakhir relatif stabil dan bahkan menunjukkan tren penurunan. Berikut rinciannya:

  • 2021: 40,74 persen
  • 2022: 39,70 persen
  • 2023: 39,2 persen
  • 2024: 38,81 persen

Dengan data ini, pemerintah yakin bahwa stabilitas keuangan negara tetap terjaga, meskipun terdapat tantangan eksternal yang bisa memengaruhi perekonomian. Purbaya juga menegaskan bahwa alur Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 akan tetap berjalan tanpa banyak perubahan.