
Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh para menteri. Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Proses penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, yang hadir bersama Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Kepala Biro Hukum Reni Mursidayanti, menyampaikan bahwa pemerintah melalui tim teknis eselon I dan II antar kementerian telah berkoordinasi dan menyepakati jadwal cuti bersama tahun 2026.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah Noor dalam pernyataannya.
Sebelumnya, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, telah diputuskan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 adalah 25 hari.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Berikut rincian hari libur nasional tahun 2026:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, terdapat juga hari cuti bersama yang diberlakukan sebagai berikut:
- 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
- 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Dengan adanya jadwal libur dan cuti bersama ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik. Selain itu, pengelolaan waktu libur juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!