
Perubahan Nomenklatur Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengaturan BUMN
Tim Perumus dan Sinkronisasi telah menyetujui revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah nama Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Tim Perumus kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) yang menangani revisi UU BUMN di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, perubahan nomenklatur ini mencerminkan tugas pemerintahan yang dikelola oleh lembaga khusus yang disebut BP BUMN. "Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN," ujarnya dalam acara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 26 September 2025.
Larangan Rangkap Jabatan dan Pengelolaan Dividen Saham
Dalam revisi UU BUMN ini, terdapat aturan baru yang melarang menteri atau wakil menteri untuk merangkap jabatan di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BP BUMN. Hal ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan BUMN tetap jelas dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN setelah mendapatkan persetujuan presiden. Ini menunjukkan peningkatan otonomi dalam pengelolaan aset BUMN.
Penghapusan Ketentuan dan Penguatan Kewenangan Pemeriksaan
Tim Perumus juga menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan bagian dari penyelenggaraan negara. Dengan demikian, struktur pengelolaan BUMN menjadi lebih jelas dan terstruktur.
Selanjutnya, kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diatur lebih lanjut agar proses pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan transparan.
Revisi UU BUMN Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2025
Revisi UU BUMN kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R62 tanggal 19 September 2025 mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Penurunan Status Kementerian BUMN
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan peluang penurunan status Kementerian BUMN. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai implikasi perubahan status tersebut. Salah satunya adalah mengenai posisi aparatur sipil negara yang saat ini bekerja di kementerian tersebut.
"Jika ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.
Meskipun begitu, Prasetyo menegaskan bahwa kepastian perubahan nomenklatur maupun status Kementerian BUMN akan menunggu hasil pembahasan revisi UU BUMN. Ia juga menyatakan dukungan pemerintah agar pembahasan revisi UU BUMN segera rampung. “Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan,” ujar dia.
Akomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa revisi UU BUMN akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan. Dalam putusannya, MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut.
"Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris (BUMN) paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan (di revisi UU BUMN)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!