
Komisi VI DPR Siapkan Pembahasan UU BUMN yang Direvisi
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membawa hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah menyetujui rancangan UU untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya.
“Untuk selanjutnya, rancangan undang-undang ini akan dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan pemerintah seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Mereka turut menyampaikan pendapat terkait rancangan UU yang sedang diproses.
Perubahan Nomenklatur Kementerian BUMN
Tim Perumus dan Sinkronisasi Revisi UU BUMN telah mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). “Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid di Kompleks Parlemen, Jumat, 26 September 2025.
Selain itu, revisi UU BUMN juga melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
Pembaruan Aturan dan Kewenangan
Tim Perumus juga menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas yang bukan penyelenggaraan negara. Selanjutnya, tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kesetaraan gender di karier BUMN, khususnya di posisi direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN,” tambah Nurdin.
Revisi UU BUMN masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Penurunan Status Kementerian BUMN
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan peluang penurunan status Kementerian BUMN. Ia menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai implikasi dari perubahan status tersebut. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah posisi aparatur sipil negara yang saat ini bertugas di kementerian tersebut.
“Jika ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah mendorong agar pembahasan revisi UU BUMN rampung secepatnya. “Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan,” tambah dia.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Dasar Revisi
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakilnya untuk merangkap jabatan. Dalam putusannya, MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut.
“Putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris (BUMN) paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan (di revisi UU BUMN),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.
Menurut Dasco, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjadi alasan mendasar bagi DPR dan pemerintah untuk merevisi UU BUMN yang perubahan terakhirnya baru disahkan pada 4 Februari 2025.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!