Revisi UU Segera Disahkan, Keuangan BUMN Bakal Diaudit BPK

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perluasan Kewenangan BPK dalam Audit Keuangan BUMN

Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin utama dari revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit keuangan terhadap perusahaan BUMN. Hal ini menjadi salah satu dari sebelas poin pokok pikiran yang disepakati dalam proses revisi UU BUMN yang keempat kalinya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa poin kesembilan dari pokok pikiran tersebut mengatur kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN. Penjelasan ini disampaikan oleh Andre dalam rapat Panja dengan pemerintah dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain itu, revisi UU BUMN juga mencakup pengenaan pajak atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga BUMN. Namun, aturan teknis mengenai perpajakan tersebut akan diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah (PP).

Andre Rosiade menyebutkan bahwa dalam revisi kali ini, terdapat 84 pasal yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi aturan yang tercantum dalam puluhan pasal tersebut. Proses pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat yang berlangsung antara tanggal 23 hingga 26 September 2025.

Pembahasan ini melibatkan perwakilan pemerintah, para pakar, serta akademisi. Seluruh proses dilakukan dengan sistematis, termasuk pembahasan daftar inventaris masalah, rapat perumusan, serta sinkronisasi melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi.

Setelah disetujui oleh DPR dan pemerintah, Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.

Perkembangan Terkini dalam Revisi UU BUMN

Revisi UU BUMN yang keempat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Dengan adanya kewenangan BPK untuk melakukan audit keuangan, diharapkan dapat memastikan bahwa dana dan aset BUMN digunakan secara optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, penerapan pajak terhadap transaksi BUMN juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan milik negara tidak menghindari tanggung jawab fiskal mereka. Meski aturan teknisnya masih akan diatur melalui PP, hal ini menunjukkan adanya kebijakan yang lebih jelas dan terstruktur dalam pengelolaan pajak di lingkungan BUMN.

Proses revisi UU BUMN ini juga menunjukkan kolaborasi yang kuat antara DPR dan pemerintah. Melalui serangkaian rapat yang dilakukan selama beberapa hari, kedua lembaga tersebut berhasil menyelaraskan pandangan dan menetapkan aturan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Dengan adanya perubahan pada 84 pasal, revisi UU BUMN ini diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan fleksibel bagi pengelolaan BUMN. Hal ini sangat penting mengingat peran BUMN sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Tantangan dan Harapan di Masa Depan

Meskipun revisi UU BUMN ini dianggap sebagai kemajuan, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah implementasi aturan yang baru. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, DPR, dan lembaga pemeriksa seperti BPK agar semua poin dalam revisi dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, diperlukan juga kebijakan pendukung lainnya, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia di BUMN dan penguatan sistem pengawasan internal. Dengan demikian, BUMN dapat tetap berkembang dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Harapan besar juga ditujukan kepada DPR dan pemerintah dalam mengambil keputusan pengesahan RUU BUMN ini. Dengan pengesahan yang cepat dan efisien, diharapkan kebijakan baru ini dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak terkait.