
Komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dalam Melindungi Pejuang Lingkungan
Dalam rangka memperkuat perlindungan hukum bagi para ahli, aktivis, dan organisasi yang terlibat dalam isu lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan yang kuat. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Irjen Rizal Irawan, dalam Forum Ahli 2025: Optimalisasi Peran Ahli dalam Mendukung Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Forum tersebut diadakan di Hotel Four Points, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (26/9/2025). Dalam kesempatan itu, Rizal menjelaskan bahwa tema utama yang diambil tahun ini adalah strategi kebijakan penegakan hukum lingkungan hidup serta perlindungan terhadap individu dan organisasi yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perlindungan Hukum untuk Pejuang Lingkungan
Menurut Rizal, perlindungan hukum sangat penting bagi para individu maupun organisasi yang berjuang dalam bidang lingkungan. Ia menyebutkan beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus. Salah satunya adalah kasus Aktivis Mus Frans dari Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang dipenjara dan ditahan karena mengkritik penebangan liar hutan mangrove melalui media sosial. Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, digugat sebesar Rp 550 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong. Bambang merupakan saksi ahli dalam sidang kasus pembakaran hutan yang dilakukan oleh PT JJP.
Rizal menekankan bahwa setiap pejuang lingkungan hidup yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak boleh dituntut pidana atau digugat perdata. Selain itu, ahli, aktivis, dan organisasi memiliki status subjek perlindungan hukum jika mereka dihadirkan dalam persidangan.
Regulasi yang Mengatur Perlindungan Hukum
Aturan ini telah diatur dalam Pasal 66 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Menurut Rizal, setelah adanya keputusan MK 119, individu maupun organisasi yang memperjuangkan lingkungan akan mendapatkan perlindungan. Hal ini bertujuan agar mereka tidak menjadi korban dari perlawanan pihak-pihak tergugat.
“Ini merupakan anti-SLAPP, yaitu strategi gugatan hukum terhadap partisipasi publik,” ujar Rizal.
Kolaborasi dalam Penyelesaian Masalah Lingkungan
Dalam forum tersebut, Rizal berharap ada perspektif yang sama antara peradilan, penyidik, pengacara, ahli, dan aktivis dalam menangani masalah lingkungan. Ia menilai kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Merujuk pada kasus Mus Frans dan Bambang Hero, Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum. “Kemarin Bapak Menteri juga sudah menyampaikan kepada kami untuk melakukan pendampingan kepada ahli-ahli seperti Pak Prof. Bambang Hero, maupun Prof. Wasis yang saat ini sedang dituntut, juga kita lakukan pendampingan,” jelasnya.
Langkah Nyata untuk Perlindungan Hak
Dengan langkah-langkah yang diambil, KLH/BPLH menunjukkan komitmennya untuk melindungi para pejuang lingkungan. Pemenuhan hak-hak mereka sebagai subjek hukum dan pelaku kepentingan lingkungan menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi siapa pun yang ingin berkontribusi dalam menjaga lingkungan hidup.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!