RUU Ketenagakerjaan Dibahas: Buruh Minta Upah Layak, Pengusaha Tekankan Iklim Usaha

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang Menarik Perhatian Berbagai Pihak

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan telah dimulai di DPR. Sejumlah pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha, memberikan masukan terhadap draf regulasi ini. Mereka berharap RUU tersebut dapat menciptakan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan serta menjawab tantangan ekonomi yang semakin dinamis.

Penekanan pada Penghitungan Upah Minimum

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti pentingnya perubahan formulasi penghitungan upah minimum. Ia mengusulkan agar upah minimum sektoral diberlakukan secara nasional untuk mengurangi kesenjangan antardaerah. Dalam diskusi di Gedung Parlemen, ia menyatakan bahwa kesenjangan upah yang begitu mencolok tidak adil bagi pekerja untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Kami dari KSPN ingin mengusulkan, ini agak radikal, yaitu diberlakukannya upah minimum sektoral secara nasional,” ujar Ristadi. Ia menilai kebijakan upah minimum nasional yang dipukul rata justru memperlebar jarak antara buruh di daerah dengan upah rendah dan yang sudah tinggi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, KSPN mengusulkan masa transisi berupa persentase kenaikan lebih besar bagi daerah dengan upah minimum rendah. Hal ini bertujuan agar nantinya bisa diterapkan upah sektoral nasional per sektor industri.

Usulan Untuk Penetapan UMK yang Wajib

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menambahkan bahwa RUU baru ini sebaiknya mewajibkan setiap kabupaten/kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ia menilai aturan saat ini masih memberikan pilihan dengan frasa “dapat”, padahal Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 168 telah menegaskan kewajiban penetapan UMK.

“Karena ini adalah Undang-undang yang baru sesuai dengan Putusan MK No. 168, pertama adalah bahwa upah minimum kabupaten/kota ini kami mengusulkan menjadi wajib bagi daerah yang selama ini upah minimumnya adalah UMK,” ujarnya.

Harapan dari Kalangan Pengusaha

Dari sisi pengusaha, Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, berharap kemudahan berusaha tetap menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia menilai iklim usaha erat kaitannya dengan kondisi politik dan dinamika yang berkembang, sehingga dibutuhkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

“Dalam menjalankan roda usaha, tentu harus ada kesepemahaman antara pengusaha dengan pekerja. Tidak bisa juga pekerja menuntut gono-gini, sementara perusahaan tempatnya bekerja sedang megap-megap,” kata Diana. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, serta regulasi ketenagakerjaan yang fleksibel menghadapi perubahan pasar dan teknologi.

Selain itu, pengusaha berharap ada insentif investasi berupa keringanan pajak dan kemudahan perizinan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

Proses Legislasi yang Masih Dilakukan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, memastikan RUU Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Ia menyatakan DPR tidak ingin terburu-buru menuntaskan pembahasan karena masih perlu mendengar masukan lebih luas dari serikat pekerja, pengusaha, hingga akademisi.

“Kami sesuai tentunya dengan arahan dari pimpinan DPR untuk ini juga menjadi salah satu prioritas dari Komisi IX untuk bisa segera diselesaikan di bidang legislasi. Kita upayakan untuk bisa secepatnya,” kata Putih. Menurutnya, pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai usulan masih diperlukan agar RUU ini dapat benar-benar membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan mampu menjawab tantangan masa depan.