
Penangkapan 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Bank BNI
Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sembilan tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BNI. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025). Dalam kejadian ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp204 miliar yang berasal dari hasil pembobolan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki inisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Mereka mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat pada bulan Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant. Setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat untuk memindahkan uang tersebut pada akhir Juni. Rencana pemindahan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank berakhir. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menghindari sistem deteksi yang dimiliki oleh bank.
Menurut Helfi, jumlah uang yang menjadi target para pelaku mencapai Rp204 miliar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan lima rekening yang akan digunakan untuk menampung uang tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dari para tersangka.
Salah satu BUMN kemudian menemukan adanya transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim langsung bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan.
Hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan seluruh dana yang ditransaksikan, yaitu sebesar Rp204 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal undang-undang yang terkait dengan tindak pidana ekonomi dan keuangan.
Beberapa pasal yang digunakan dalam penuntutan antara lain: * Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. * Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. * Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. * Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan keuangan. Selain itu, kolaborasi antara lembaga kepolisian dan institusi keuangan seperti PPATK juga sangat penting dalam mengamankan aset negara dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!