
Pemda Yogyakarta Berikan Diskon Biaya Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terus berupaya memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan kualitas produk dan daya saing. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan diskon besar pada biaya pembuatan hak kekayaan intelektual, seperti paten, bagi pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Yogyakarta, Agus Mulyono, menjelaskan bahwa biaya pembuatan hak paten kini hanya sebesar Rp 500.000, jauh lebih murah dibandingkan harga normal sebesar Rp 1,8 juta. Hal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dari pemerintah daerah terhadap pengembangan UMKM di wilayah tersebut.
Dalam acara Tokopedia dan TikTok Shop di Yogyakarta, Agus mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 ini, Dinas Koperasi dan UMKM menerima sebanyak 649 permohonan pembuatan hak paten dari pelaku UMKM. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan permohonan dari pelaku usaha non-UMKM yang mencapai 1.123. Meskipun demikian, pihaknya tetap optimis bahwa angka ini akan terus meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran para pelaku UMKM.
Agus menegaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan oleh pelaku UMKM akan diberi rekomendasi resmi dari Dinas Koperasi dan UMKM Yogyakarta. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual. Selain itu, pihaknya juga aktif menyampaikan informasi mengenai program ini kepada pelaku UMKM maupun wirausaha yang ada di Yogyakarta.
Langkah Strategis untuk Peningkatan Daya Saing UMKM
Menurut data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UMKM, saat ini terdapat sekitar 345.000 pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, jumlah pelaku yang sudah melakukan pendaftaran hak paten masih sangat sedikit, yaitu di bawah 1.000 UMKM. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya melindungi produk mereka melalui hak kekayaan intelektual.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar pelaku UMKM segera mendaftarkan produk mereka sebagai kekayaan intelektual. Tidak hanya itu, pihaknya juga berupaya memberikan berbagai kemudahan lain, termasuk dalam hal permodalan. Meski tidak langsung memberikan modal, pihaknya membantu pelaku UMKM yang belum memiliki visibilitas atau daya tarik bagi bank untuk mendapatkan akses pendanaan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui aplikasi Sibakul Jogja. Aplikasi ini tidak hanya berfokus pada aspek kelembagaan, produksi, atau sumber daya manusia, tetapi juga membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis mereka secara lebih profesional dan terstruktur.
Peran Penting Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan UMKM
Hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek, dan desain industri, sangat penting dalam melindungi inovasi dan kreativitas pelaku UMKM. Dengan memiliki hak paten, pelaku UMKM dapat memastikan bahwa produk mereka tidak disalin atau digunakan tanpa izin. Hal ini tidak hanya melindungi kepentingan ekonomi, tetapi juga meningkatkan reputasi dan nilai pasar dari produk tersebut.
Selain itu, adanya perlindungan hak kekayaan intelektual juga memudahkan pelaku UMKM dalam menarik investor atau mitra kerja. Produk yang dilindungi oleh hak paten cenderung lebih diminati oleh konsumen karena dianggap lebih berkualitas dan orisinal.
Dengan adanya diskon biaya pembuatan hak paten, pemerintah daerah Yogyakarta berharap dapat memotivasi lebih banyak pelaku UMKM untuk melindungi produk mereka. Dengan begitu, daya saing UMKM di Yogyakarta akan semakin meningkat, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Kesimpulan
Langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Koperasi dan UMKM Yogyakarta dalam memberikan diskon biaya pembuatan hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan biaya yang lebih terjangkau, pelaku UMKM di Yogyakarta dapat lebih mudah melindungi inovasi dan kreativitas mereka. Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memberikan berbagai fasilitas dan dukungan lainnya, seperti bimbingan teknis dan akses permodalan, untuk memperkuat posisi UMKM di pasar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!