
Pemerintah Lanjutkan Empat Program Paket Ekonomi Hingga 2026
Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, telah menyetujui kelanjutan empat program paket ekonomi sebagai stimulus hingga tahun 2026. Program ini dirancang untuk mendukung perekonomian masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha kecil menengah (UMKM). Salah satu program utamanya adalah pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang pendapatannya tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, ada insentif PPh bagi pekerja di sektor tertentu.
Selain empat program tersebut, pemerintah juga meluncurkan delapan program akselerasi pada tahun 2025. Program-program ini mencakup berbagai inisiatif yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Di antaranya, terdapat program magang lulusan perguruan tinggi yang akan menyerap 20 ribu fresh graduate. Mereka akan menerima uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 198 miliar.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan. Anggaran untuk program ini diperkirakan mencapai Rp 7 triliun. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban hidup masyarakat yang sedang menghadapi kenaikan harga bahan pokok.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo menunjukkan komitmen pemerintah dalam meluncurkan delapan program akselerasi pada tahun 2025. Selain itu, empat program yang sudah ada akan dilanjutkan hingga 2026, sementara sisanya berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.
Inisiatif Pajak Penghasilan untuk UMKM
Salah satu program utama yang dilanjutkan adalah pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen bagi UMKM. Kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan beban pajak para pelaku usaha kecil. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak yang biasanya rumit.
Airlangga menjelaskan bahwa insentif pajak ini tidak hanya berlaku hingga 2026, tetapi juga sampai 2029. Dengan demikian, UMKM dapat memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan pajak yang tiba-tiba.
Untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun untuk program ini. Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa terdapat sekitar 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar.
Perluasan Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata dan Pekerja
Program kedua yang dilanjutkan adalah perpanjangan pajak penghasilan Pasal 21. Kebijakan ini awalnya hanya berlaku untuk sektor padat karya, namun kini diperluas untuk mencakup sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe (horeka). Pemerintah memproyeksikan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 480 miliar.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku hingga tahun depan, sehingga memberikan kepastian bagi sektor horeka bahwa pajak mereka masih ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak Pasal 21 DTP hingga 2026 untuk pekerja di sektor padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Targetnya adalah 1,7 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 800 miliar pada tahun 2025.
Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Program keempat yang dilanjutkan adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi bukan pekerja upah. Kebijakan ini diperluas untuk mencakup pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, serta pekerja bukan penerima upah lainnya seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga. Targetnya sebanyak 9,9 juta orang dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 753 miliar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang bekerja di sektor informal dapat lebih terlindungi secara sosial dan finansial. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!