
Tips Penting untuk Menukar Uang Lama yang Tidak Berlaku Lagi
Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan uang tertentu dari peredaran. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memastikan bahwa uang yang beredar tetap dalam kondisi baik dan aman, serta memberikan desain yang lebih modern agar masyarakat dapat menggunakan uang tersebut dengan nyaman.
Jika kamu masih menyimpan uang lama di dompet atau celengan, kemungkinan besar uang tersebut termasuk dalam daftar yang sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui pecahan mana saja yang telah ditarik dan cara menukarkannya agar nilai uang tersebut tidak hilang begitu saja.
Aturan Penukaran Uang Rusak dan Logam
Bagi kamu yang memiliki uang lama yang rusak, cacat, atau dalam bentuk logam, BI telah menyiapkan aturan khusus untuk proses penukaran. Semua penukaran bisa dilakukan di bank umum atau kantor perwakilan BI. Batas waktu maksimal untuk penukaran adalah 10 tahun sejak uang tersebut resmi dicabut. Jika melebihi tenggat waktu, maka uang tersebut tidak bisa ditukar lagi.
Untuk uang logam, ada ketentuan khusus. Jika bentuknya masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya jelas, BI akan menggantinya sesuai nilai nominal. Namun, jika ukurannya sudah setengah atau bahkan kurang, uang logam tersebut dianggap tidak berlaku. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk segera mengecek simpanan uang lama agar nilainya tidak hangus.
Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut
Berikut adalah beberapa jenis uang kertas Rupiah yang telah resmi ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia:
-
Rp100 emisi 1984
Dicabut sejak 25 September 1995 dan masih bisa ditukar hingga 24 September 2028. -
Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, dan Rp500 emisi 1988
Dicabut mulai 25 September 1995 dengan batas penukaran sampai 24 September 2028. -
Pecahan Dwikora 1964 (Rp0,05–Rp0,50)
Dicabut sejak 15 November 1996, penukaran berlaku hingga 14 November 2029. -
Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993
Dicabut per 1 Desember 2023, penukarannya masih bisa dilakukan sampai 1 Desember 2033.
Daftar Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut
Selain uang kertas, BI juga mencabut beberapa pecahan uang logam dan seri Rupiah khusus. Berikut adalah daftar lengkapnya:
-
Rp2 – Rp10 emisi 1970–1979
Bisa ditukar hingga 14 November 2029. -
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000) dan URK Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000)
Penukaran masih berlaku sampai 29 Agustus 2031. -
URK Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000), dan URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000)
Penukaran masih berlaku sampai 29 Agustus 2031. -
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000)
Bisa ditukar hingga 30 Agustus 2032. -
URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000)
Penukaran dapat dilakukan sampai 31 Januari 2035.
Lokasi Penukaran Uang Lama
Jika kamu masih menyimpan uang lama yang sudah dicabut, jangan khawatir karena proses penukarannya cukup mudah. Kamu bisa datang langsung ke Kantor Pusat BI Jakarta, seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia, atau bank umum yang telah ditentukan. Proses ini dilakukan tanpa biaya, dan uang yang sudah ditukar akan kembali sah sebagai alat pembayaran.
Setiap pecahan memiliki tenggat waktu penukaran yang berbeda, yaitu mulai dari tahun 2028 hingga 2035. Jika melebihi batas tersebut, uang lama tidak bisa ditukar lagi. Oleh karena itu, sebaiknya segera periksa uang yang kamu simpan dan tukarkan dari sekarang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!