Adrian Gunadi Ditangkap, OJK Pulangkan ke Indonesia

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Mantan Direktur PT Investree Radika Jaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap seorang buronan yang merupakan mantan direktur dari PT Investree Radika Jaya, yaitu Adrian Gunadi (AAG). Setelah melalui proses panjang dan kerja sama dengan berbagai lembaga, Adrian akhirnya kembali ke Indonesia. Ia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung ditangkap oleh tim penyidik OJK. Selanjutnya, Adrian dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam kasus ini, jumlah dana yang terlibat dinilai sangat besar dan bersifat material. Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Adrian menggunakan dua perusahaan, yaitu PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal atas nama PT Investree Radika Jaya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Adrian diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Yuliana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9). Ia juga menyebutkan bahwa OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka.

Adrian dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang. Pertama adalah Pasal 46 junto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Kedua, Pasal 305 junto Pasal 237 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang bisa diterima Adrian adalah penjara selama 5 hingga 10 tahun.

Proses Penyidikan dan Pelarian Adrian

Praktik penghimpunan dana ilegal ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Selama penyidikan, Adrian dinilai tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Doha, Qatar. Menyadari hal tersebut, penyidik OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), serta mengajukan red notice pada 14 November 2024.

Proses pemulangan Adrian dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara aparat Indonesia dan Qatar. Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi dengan dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mencabut paspor tersangka.

“Pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri Qatar dan Kedutaan Besar RI di Qatar,” jelas Yuliana. Saat ini, Adrian masih ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah-Langkah OJK dalam Penegakan Hukum

OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan keuangan, OJK ingin memberikan contoh bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran akan mendapat konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, OJK juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko investasi ilegal. Dengan adanya kasus seperti ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memilih produk jasa keuangan yang legal serta terdaftar di OJK.

Kasus Adrian Gunadi menjadi salah satu contoh nyata bagaimana OJK bekerja sama dengan lembaga lain dalam menangani pelaku kejahatan keuangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa OJK tidak hanya bertugas sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum yang aktif dalam menangani pelanggaran terhadap regulasi keuangan.