
Pengertian Tapera
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah sistem tabungan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Program ini sebenarnya sudah ada sejak PP Nomor 20 Tahun 2020, tetapi awalnya hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (ASN), TNI, Polri, serta karyawan BUMN, BUMD, dan Bumdes. Kini, program ini telah diperluas sehingga mencakup pekerja swasta, pekerja lepas, dan freelancer.
Tujuan dan Manfaat Tapera
Tujuan utama dari Tapera adalah mengumpulkan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk membiayai perumahan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memenuhi hak dasar masyarakat, seperti tempat tinggal yang layak, lingkungan hidup yang baik, dan akses terhadap layanan kesehatan.
Bagi peserta, manfaat Tapera meliputi: - Mendapatkan nomor kepesertaan dan rekening individu. - Menerima pengembalian simpanan serta hasil pemupukannya saat masa kepesertaan berakhir. - Memperoleh akses ke berbagai program kredit rumah seperti KPR, KBR, dan KRR dengan tenor hingga 30 tahun dan bunga yang lebih rendah dibandingkan pasar.
Peserta Tapera
Berdasarkan revisi PP Nomor 24 Tahun 2024, peserta Tapera mencakup berbagai kelompok, antara lain: - Aparatur Sipil Negara (ASN) - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Karyawan BUMN, BUMD, dan Bumdes - Karyawan swasta - Pekerja lepas atau freelance
Besaran Iuran Tapera
Iuran Tapera umumnya sebesar 3% dari gaji bulanan setiap peserta. Dari jumlah tersebut, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Untuk pekerja lepas atau freelance, iuran sepenuhnya ditanggung oleh mereka sendiri sebesar 3%.
Pembayaran iuran Tapera harus dilakukan oleh pemberi kerja maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Begitu pula dengan pekerja lepas yang wajib membayar iuran pada tanggal yang sama.
Contoh: Jika seseorang memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka potongan iuran Tapera sebesar Rp125 ribu (2,5%) akan dipotong dari gajinya.
Mekanisme Pengelolaan Tapera
Dana Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan dana tersebut. Dana yang terkumpul digunakan untuk menyediakan rumah layak dengan harga terjangkau bagi peserta.
Untuk peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), proses pengajuan kredit rumah menjadi lebih mudah. Sedangkan peserta non-MBR yang sudah memiliki rumah bisa mencairkan dana Tapera setelah pensiun atau usia 58 tahun.
Selain itu, Tapera menggunakan mekanisme subsidi silang. Peserta non-MBR yang tidak menggunakan dana Tapera akan memberikan kontribusi kepada peserta MBR. Sebagai imbalan, peserta non-MBR akan mendapatkan hasil pemupukan sebesar 4–4,8% per tahun.
FAQ Seputar Tapera
Apakah Tapera wajib untuk semua pekerja?
Tapera merupakan program wajib bagi pekerja formal yang sudah terdaftar di sistem BP Tapera.
Berapa iuran Tapera setiap bulan?
Besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji pokok, terdiri dari 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.
Kapan dana Tapera bisa dicairkan?
Dana Tapera dapat dicairkan jika peserta memenuhi syarat untuk membeli rumah pertama atau telah memasuki masa pensiun.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!