/vidio-media-production/uploads/video/image/8128192/detik-detik-rumah-sandra-dewi-digeledah-kejagung-mobil-kado-ulang-tahun-disita-4b11ea.png)
Penyidik Kejati Bengkulu Lakukan Penggeledahan di Rumah Orang Terdekat Tersangka Bebby Hussy
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah orang terdekat tersangka utama Bebby Hussy, Kamis (25/9/2025). Lokasi yang menjadi sasaran adalah rumah milik Iryanka Aditya yang berada di Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Tim penyidik turun dengan lengkap, menggunakan rompi hitam bergaris merah dan ditemani oleh anggota TNI untuk menjaga keamanan.
Selama proses penggeledahan, sejumlah ruangan dalam rumah termasuk kamar pribadi Iryanka diperiksa secara mendetail. Iryanka sendiri hadir dan langsung mendampingi jalannya pemeriksaan. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan bahwa beberapa dokumen yang terkait langsung dengan perkara berhasil disita.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut berisi catatan keuangan yang sangat penting. Iryanka pernah bekerja di PT Inti Bara Perdana (IBP), serta merupakan orang terdekat dari Bebby Hussy. Ia diduga menerima arahan langsung dari tersangka untuk mengurus relasi bisnis. Meskipun saat ini Iryanka masih dalam kapasitas sebagai saksi, keberadaannya dinilai sangat penting dalam pengumpulan bukti.
Posisi Iryanka yang dekat dengan tersangka utama membuka kemungkinan ditemukannya pola hubungan yang lebih luas dalam kasus korupsi pertambangan Bengkulu. Sebelumnya, Iryanka sudah diperiksa sebagai saksi. Statusnya sebagai karyawan di PT IBP serta menerima arahan dari Bebby Hussy membuat namanya masuk dalam radar Kejati.
PT IBP sendiri disebut-sebut menjadi pusat dari dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang sedang ditelusuri. "Posisi saksi ini krusial karena selain dekat secara personal, ia juga mengetahui banyak informasi terkait operasional perusahaan. Arahan dari Bebby Hussy kepada Iryanka diyakini menjadi salah satu jalur komunikasi dengan pihak luar," ujar Danang.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan setelah David menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025).
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025. Hal ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers bersama Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peranannya dalam kasus ini.
Penambahan tersangka ini melengkapi daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu. Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap.
Penyitaan Aset Mewah Milik Bos Tambang
Dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI.
Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah. Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya:
- Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.
- Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.
- Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut. Di antaranya adalah Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar, Lexus LM 350h warna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar, serta Mini Cooper keluaran terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.
Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya. Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang branded yang nilainya fantastis.
Menurut penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat pers rilis di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!