DPR dan Pemerintah Sepakat Usulkan Revisi UU BUMN ke Paripurna

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU BUMN ke Tahap Berikutnya

DPR dan pemerintah telah menyetujui langkah untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke tahap pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja Komisi VI DPR bersama sejumlah menteri yang terkait.

Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/7). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, meminta persetujuan dari anggota yang hadir. Delapan fraksi di Komisi VI menyatakan dukungan untuk mengajukan RUU tersebut ke paripurna.

“Delapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna,” ujar Anggia, yang diamini oleh peserta rapat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU BUMN. Ia menyatakan bahwa pemerintah siap melanjutkan RUU tersebut ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan.

Poin-Poin Utama Revisi RUU BUMN

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade, merinci 11 poin pokok perubahan dalam RUU tersebut. Berikut penjelasannya:

  • Pengaturan lembaga pengatur BUMN: RUU mengatur lembaga yang bertugas dalam bidang BUMN dengan nomenklatur baru, yaitu Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).
  • Kewenangan BP BUMN: Menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  • Dividen saham seri A Dwiwarna: Dividen saham ini akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
  • Larangan rangkap jabatan: Menteri dan Wakil Menteri tidak boleh menjabat sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 120/PU-XXIII/2025.
  • Penghapusan ketentuan anggota dewan pengawas: Ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara dihapus.
  • Kesetaraan gender: Karyawan BUMN, terutama perempuan, diberi kesempatan sama dalam menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun manajerial.
  • Perpajakan transaksi BUMN: Transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Pengecualian pengurusan BMN: Pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dikecualikan dari pengelolaan BP BUMN.
  • Kewenangan pemeriksaan keuangan: BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.
  • Mekanisme peralihan: Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN diatur dalam RUU.
  • Jangka waktu rangkap jabatan: Jangka waktu rangkap jabatan menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN diatur, serta beberapa perubahan substansial lainnya.

Andre Rosiade menegaskan bahwa laporan hasil Panja RUU tentang perubahan keempat atas UU 19/2003 tentang BUMN telah disampaikan dan siap untuk diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat I. Dengan demikian, RUU tersebut akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada forum paripurna berikutnya.