Kadiskes Bali Jelaskan Uang Makan PNS yang Tidak Dianggarkan Sejak 2021

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penghapusan Uang Makan bagi PNS di Bali

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, penganggaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dihentikan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku untuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kadis Kesehatan, dr. I Nyoman Gde Anom, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 24 September 2025.

Menurutnya, mulai dari tahun 2021, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk uang makan bagi pegawai yang bertugas di lingkup Dinas Kesehatan, termasuk rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Bali. "Jangan diartikan bahwa anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan," jelasnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi perhatian utama Pemprov Bali. Setelah penghapusan uang makan, pihaknya melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di rumah sakit, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan," imbuhnya.

Kadiskes berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan memahami kebijakan ini. "Ke depannya, jika ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa," pintanya.

Penjelasan dari Direktur Rumah Sakit

Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, memperkuat penjelasan Kadiskes. Menurutnya, sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya tidak menerima uang makan.

"Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, aturan ini hanya berlaku bagi ASN yang bertugas di lingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN.

Penjelasan dari Direktur Rumah Sakit Lain

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, serta Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan. Mereka menyatakan bahwa penghapusan uang makan bagi PNS di rumah sakit mereka juga sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami dan menerima perubahan tersebut. Selain itu, komunikasi yang terbuka antara pegawai dan pimpinan rumah sakit akan membantu menjaga kenyamanan dalam bekerja.