
Kandang Hewan di Depok Diduga Buang Limbah ke Perairan Setu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa salah satu kandang hewan yang diduga membuang limbah ke perairan setu sudah berdiri sejak tahun 1980-an. Pernyataan ini disampaikan setelah Abdul turut serta dalam pemeriksaan mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (26/9/2025).
Menurut Abdul, pemilik kandang menyatakan bahwa usaha tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 1980-an. "Jika pengakuan mereka benar, maka kandang ini sudah lama berdiri," ujarnya kepada para jurnalis.
Abdul menjelaskan bahwa kondisi kandang ini baru menjadi perhatian masyarakat karena pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Sebelumnya, wilayah tersebut tidak terlalu padat sehingga keluhan warga belum terlalu banyak. Namun, dengan intensitas aktivitas kandang yang semakin tinggi, keluhan dari warga mulai menumpuk.
"Sebelumnya mungkin masyarakat tidak terlalu banyak yang komplain, tetapi seiring perkembangan, kita melihat adanya masalah. Kandang ini juga berada di tengah permukiman warga," tambah Abdul.
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa pihak DLHK telah memberikan pembinaan kepada pemilik usaha. Sayangnya, pembinaan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik kandang. Selain itu, dokumen lingkungan yang seharusnya diserahkan sejak awal oleh pemilik kandang kepada DLHK Depok hingga saat ini masih belum ada.
"Untuk dokumen lingkungan, sampai hari ini belum ada. Kami juga sudah melakukan pembinaan. Rencananya mereka ingin menyusun dokumen lingkungan," ujar Abdul.
Penyegelan dan Sanksi untuk Kandang yang Melanggar
Sementara itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk melakukan penyegelan terhadap dua kandang hewan yang diduga mencemari Setu Pedongkelan dan Setu Gadog. KLH juga akan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) untuk memberikan sanksi kepada kedua pemilik usaha.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH, Tulus Laksono, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan atau pembongkaran kandang. "Nanti tergantung waktu BAP dari Gakkum KLH," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua pelanggaran utama yang ditemukan. Pertama, pelanggaran dalam pengelolaan limbah, yaitu saluran yang membuang kotoran hewan ke badan air setu, sehingga menyebabkan endapan lumpur dan bau tidak sedap di sekitar lokasi. Kedua, kedua kandang tidak memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
"Ternyata keduanya tidak memiliki izin juga, jadi tidak memiliki dukungan lingkungan. SPPL mereka tidak ada. Dari dua sisi tersebut, mereka sudah menyalahi aturan sebagaimana mestinya," jelas Tulus.
Langkah yang Akan Diambil
Pihak KLH akan terus memantau situasi di sekitar kandang hewan tersebut. Mereka juga akan mengajukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pihak DLHK akan terus memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pemilik usaha agar dapat mematuhi regulasi lingkungan.
Permasalahan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap usaha-usaha yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama di daerah yang semakin berkembang. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!