
Kasus Narkoba dan Pencucian Uang yang Melibatkan Pasangan Suami-Istri
Beny Setiawan, seorang pengusaha narkoba yang memiliki pabrik pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Beny, istrinya, Reni Maria Anggraeni, juga turut terlibat dalam kejahatan serupa dengan jumlah uang yang dicuci mencapai Rp 24 miliar. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba PCC antara tahun 2018 hingga 2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Jaksa Engelin Kamea menyampaikan bahwa kedua terdakwa menggunakan rekening pribadi dan rekening milik Reni Maria Anggraeni untuk menjalankan bisnis narkotika. Rekening yang digunakan adalah rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Beny Setiawan dan Reni Maria Anggraeni. Uang hasil penjualan narkoba tersebut dikirimkan oleh para pelaku lainnya, seperti Fachrul Roji yang saat ini ditahan di Lapas Banjar Baru Banjarmasin, Faisal yang berada di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, serta Yudi yang masih dalam status buron.
Dari catatan jaksa, rekening milik Beny Setiawan menerima setoran lebih dari Rp 12 miliar, sementara rekening milik Reni Maria Anggraeni menerima aliran dana sekitar Rp 12 miliar selama periode 2023 hingga 2024. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset bernilai besar, termasuk sembilan bidang tanah dan bangunan di Kota Serang, serta satu unit mobil Isuzu Traga berwarna putih silver dengan plat nomor A-8025-CO.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, mereka dinilai telah melakukan praktik ilegal dengan mengelola uang hasil kejahatan narkoba melalui sistem keuangan yang tidak transparan.
Sebagai informasi tambahan, Beny Setiawan sebelumnya sudah dihukum mati dalam kasus narkotika yang sama. Sementara itu, Reni Maria Anggraeni telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang setelah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tersebut diberikan karena perannya dalam kejahatan narkoba sebelumnya.
Peristiwa ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan narkoba yang terjadi di Indonesia, terutama di wilayah Banten. Dengan adanya tindakan hukum terhadap pasangan suami-istri ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan, khususnya dalam konteks tindak pidana pencucian uang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!