
Perubahan Struktur dan Fungsi BUMN
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penetapan ini dilakukan pada Jumat (26/9), yang menjadi langkah penting dalam mengatur tata kelola perusahaan negara di Indonesia. Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah perubahan nama dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang kemudian disingkat menjadi BP BUMN.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa fungsi BP BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara sangat berbeda. Perubahan ini terjadi karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN telah beralih sejak berdirinya Danantara pada Februari lalu. Menurutnya, kementerian BUMN kini dibentuk kembali sebagai badan yang lebih setingkat.
"Yang pertama karena ada pembentukan Danantara, akhirnya kementerian BUMN dibentuk lagi menjadi setingkat, menjadi badan ya," ujarnya usai rapat bersama Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Supratman menegaskan bahwa fungsi dan status BP BUMN serta Danantara berbeda. BP BUMN akan berperan sebagai regulator sementara Danantara bertindak sebagai operator. "Beda dong. Kalau ini [BP BUMN] kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya," tambahnya.
Selain itu, BP BUMN akan tetap memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%, yang menentukan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aspek strategis lainnya. Sementara itu, Danantara memegang saham Seri B sebesar 99%. Ia berharap kolaborasi antara keduanya dapat menciptakan tata kelola perusahaan negara yang lebih baik.
“Dengan pembagian peran ini, diharapkan tercipta good governance, nanti itu akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Pemilihan Pimpinan BP BUMN
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa pimpinan BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Untuk sementara, jabatan tersebut bisa dirangkap hingga ada penetapan resmi. BP BUMN akan mulai beroperasi setelah RUU disahkan dalam paripurna dan diundangkan.
Pembagian dividen antara BP BUMN dan Danantara juga akan diatur secara rinci. Supratman menyebut kebijakan tersebut akan diatur menyusul peraturan presiden selanjutnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara regulasi dan operasional dalam pengelolaan BUMN.
Tujuan dan Harapan Masa Depan
Perubahan struktur ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Dengan adanya BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, diharapkan tercipta sistem yang lebih jelas dan terarah. Selain itu, pembagian saham yang jelas antara kedua lembaga juga menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan dan tanggung jawab.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah menciptakan tata kelola perusahaan negara yang lebih baik, yang tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan sistem yang lebih baik, diharapkan BUMN dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!