Kenaikan Gaji ASN Diteken Prabowo Tahun 2025? Ini Jawaban KSP dan Menteri Keuangan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Kenaikan Gaji ASN Diteken Prabowo Tahun 2025? Ini Jawaban KSP dan Menteri Keuangan

Instruksi Presiden Prabowo Subianto Terkait Kenaikan Gaji ASN

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi mengenai kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa direalisasikan. Instruksi ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025. Perpres tersebut merupakan bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang bertujuan untuk mencapai pembangunan nasional yang nyata.

Salah satu poin penting dalam lampiran Perpres tersebut adalah program kenaikan gaji ASN. Kelompok yang menjadi prioritas antara lain ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara. Selain itu, ada beberapa program lain yang masuk dalam daftar, seperti penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah maupun pesantren, bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan tuntas kasus TBC, hingga pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.

Meski Perpres sudah diteken sejak Juni 2025, kepastian kenaikan gaji ASN masih menjadi pertanyaan besar. Bagaimana penjelasan Kantor Staf Kepresidenan dan Menteri Keuangan terkait kebijakan ini?

Penjelasan Kantor Staf Kepresidenan Mengenai Kenaikan Gaji ASN

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa realisasi kenaikan gaji ASN pada 2025 belum bisa dipastikan. Hal ini karena kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji ini (ASN)," ujar Qodari dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (25/9/2025).

Qodari menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 178,2 triliun dalam setahun untuk membayar gaji ASN. Dana tersebut belum termasuk pembayaran tunjangan hingga Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, pemerintah juga telah menaikkan gaji ASN serta TNI-Polri hingga 8 persen pada 2024. Oleh karena itu, kenaikan gaji ASN pada 2025 harus melalui perhitungan matang karena berpotensi membebani keuangan negara.

"Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP (Rencana Kerja Pemerintah) ya," terang Qodari.

Status Perpres 79 Tahun 2025

Menurut Qodari, rencana kenaikan gaji ASN saat ini masih sebatas tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kebijakan yang tertuang dalam dokumen resmi langsung dijalankan pada tahun yang sama. Sebagai contoh, wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon hingga kini belum terealisasi.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menyampaikan bahwa belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait teknis kenaikan gaji ASN. "Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir (ASN) baru tahun lalu naik gaji," ungkap dia.

Jawaban Menteri Keuangan Soal Kenaikan Gaji ASN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN sebagaimana yang termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. “Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2024), dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat melontarkan candaan soal wacana kenaikan gaji. Ia menyebut hal tersebut menarik karena dirinya juga termasuk pihak yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan tersebut terealisasi. Meski demikian, ia menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah perhitungan detail terkait rencana kenaikan gaji selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Nanti kami kasih tahu,” kata dia.

Peran Perpres 79/2025 dalam Pembangunan Nasional

Adapun Perpres 79/2025 memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada 30 Juni 2025 digunakan sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional oleh Bappenas, acuan revisi rencana kerja kementerian/lembaga, sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan dokumen pembangunan daerah.