KPPU Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Impor BBM untuk SPBU Swasta

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

KPPU Mendukung Kebijakan Impor BBM, Namun Mengkhawatirkan Dampaknya pada Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatur impor bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan keseimbangan neraca perdagangan. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, kebijakan tersebut tidak hanya membantu menekan defisit transaksi migas, tetapi juga mendorong penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.

Sejalan dengan hal tersebut, KPPU melakukan analisis mendalam terkait kebijakan impor BBM non-subsidi dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, serta badan usaha (BU) BBM non-subsidi untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan di pasar.

Analisis KPPU atas Kebijakan Impor BBM

KPPU telah menganalisis kebijakan ESDM terkait penambahan impor BBM non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan ini berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor. Selain itu, konsumen kehilangan pilihan produk BBM non-subsidi, sedangkan dominasi pasar Pertamina semakin kuat.

Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi juga disebut memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Padahal, tren konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang perlu dijaga. Data KPPU mencatat, tambahan volume impor yang diberikan kepada BU swasta hanya berkisar antara 7.000 hingga 44.000 kiloliter. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mendapatkan tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Kondisi ini membuat pangsa pasar Pertamina Patra Niaga mencapai sekitar 92,5 persen, sedangkan BU swasta hanya berada di kisaran 1-3 persen.

Risiko Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

Dari sudut pandang persaingan usaha, KPPU menilai kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi perlu dilihat melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan ini bersinggungan dengan DPKPU, khususnya indikator pembatasan jumlah pasokan serta penunjukan pemasok tertentu. Hal ini terlihat dari arahan agar BU swasta membeli pasokan ke Pertamina saat stok habis, maupun wacana impor BBM non-subsidi melalui satu pintu.

Menurut KPPU, situasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko pembatasan pasar, diskriminasi harga dan pasokan, hingga memperkuat dominasi pelaku tertentu. Selain itu, pemanfaatan infrastruktur BU swasta menjadi terbatas dan berpotensi menimbulkan inefisiensi. Hal ini dapat memberi sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.

Permintaan Evaluasi Berkala oleh KPPU

KPPU menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan impor BBM non-subsidi. Tujuannya adalah agar tercipta iklim usaha yang seimbang bagi semua pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta. KPPU menyebut bahwa keseimbangan ini dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan Presiden RI. Dukungan ini bisa diwujudkan melalui peningkatan investasi dan peran BU swasta, selain penguatan BUMN.

Sejalan dengan hal tersebut, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU. Dengan demikian, tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen.