Menteri Keuangan Klaim Gugatan Tutut Soeharto Dicabut

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pengadilan Menyetujui Pencabutan Gugatan Terhadap Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi dicabut. Hal ini disampaikan Purbaya saat berbicara kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (18/9/2025). Ia menyebut bahwa ia menerima kabar tersebut dan bahkan menerima salam dari Tutut, yang kemudian dibalasnya dengan salam yang sama.

Purbaya menegaskan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan. “Sudah dicabut sekarang,” ujarnya singkat.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan yang diajukan oleh Tutut Soeharto terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Pencegahan Tutut untuk bepergian ke luar negeri dilakukan oleh Kemenkeu, yang menjadi Tergugat dalam kasus ini. Hal ini berkaitan dengan penagihan piutang terhadap dua perusahaan, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (CBMP). Piutang tersebut dikaitkan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam dokumen yang dirujuk dari SIPP PTUN Jakarta, disebutkan bahwa Tergugat (Kemenkeu) menyatakan Penggugat (Tutut) sebagai Penanggung Utang PT CMSP dan PT CBMP karena dianggap memiliki utang kepada negara atas BLBI.

Permintaan Tutut pada PTUN

Tutut menilai bahwa tindakan pencegahan yang diterbitkan oleh Kemenkeu merugikannya. Oleh karena itu, ia meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Selain itu, ia juga meminta pengadilan menyatakan bahwa Kemenkeu melakukan pelanggaran hukum.

Dalam permohonannya, Tutut meminta agar dinyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan RI. Ia juga meminta agar putusan tersebut menyatakan batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Permintaan untuk Mencabut Keputusan Menteri Keuangan

Selain itu, Tutut meminta PTUN untuk mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan Tergugat—yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu—untuk mencabut KMK tersebut. Dalam gugatannya, ia meminta agar data Penggugat dihapus dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI paling lama 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Isu Terkait Dana SAL dan Revisi UU P2SK

Beberapa isu lain yang juga menjadi perhatian publik termasuk rencana pemerintah dalam mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus (SAL) senilai Rp200 triliun. Komisi XI DPR, yang dikenal sebagai Banggar, meminta Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan dana tersebut.

Selain itu, Dedi Mulyadi menyatakan keyakinannya bahwa Menteri Keuangan yang baru tidak akan memotong transfer keuangan daerah. Respons dari Menteri Keuangan Purbaya terkait revisi Undang-Undang P2SK juga disampaikan, meskipun ia menyatakan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk membuat penilaian.