
RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN: Aturan Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wakil Menteri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencakup aturan terkait larangan rangkap jabatan. Hal ini diatur sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut memiliki nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada Kamis (28/8). Menurut Supratman, dalam proses penyusunan RUU BUMN ini, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai putusan MK agar sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
"RUU BUMN ini juga mengakomodasi putusan MK, khususnya terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Supratman, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menjelaskan bahwa masa tenggang untuk rangkap jabatan menteri dan wakil menteri hanya boleh dilakukan selama dua tahun sejak putusan MK dikeluarkan.
"Jangka waktu itu adalah dua tahun, namun nantinya akan ditentukan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (perpres), sehingga semua kebijakan bisa dijalankan secara efektif," tambahnya.
Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU BUMN
Dalam RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN, terdapat 11 pokok pikiran utama yang menjadi dasar pengaturan. Berikut penjelasannya:
-
Pembentukan BP BUMN
Pengaturan lembaga yang bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Nama ini akan digunakan secara resmi sebagai pengganti istilah sebelumnya. -
Kewenangan BP BUMN
Menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN. -
Pengelolaan Dividen Saham Seri A Dwi Warna
Dividen saham seri A dwi warna akan dikelola langsung oleh BP BUMN setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan aset negara. -
Larangan Rangkap Jabatan
Aturan larangan rangkap jabatan diberlakukan untuk menteri dan wakil menteri yang menjabat sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. -
Penghapusan Kewenangan Penyelenggara Negara
Ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara akan dihapus. -
Kesetaraan Gender
Karyawan BUMN yang menjabat posisi direksi, komisaris, atau jabatan manajerial harus mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan gender. -
Perpajakan Transaksi BUMN
Aturan perpajakan untuk transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga akan diatur melalui peraturan pemerintah. -
Pengecualian Pengurusan BUMN
BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal akan dikelola secara khusus oleh BP BUMN, dengan aturan yang berbeda dibandingkan BUMN lainnya. -
Pemeriksaan Keuangan BUMN
Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN akan diberikan kepada badan pemeriksa keuangan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. -
Mekanisme Peralian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN
RUU ini juga mengatur mekanisme peralian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN, termasuk dalam hal pengangkatan dan pengangkatan pejabat. -
Jangka Waktu Rangkap Jabatan
Aturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN akan diberlakukan sejak putusan MK diucapkan. Selain itu, terdapat juga pengaturan substansial lainnya yang menjadi bagian dari RUU ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!