Sindikat Bobol Rp 204 Miliar dalam 17 Menit, Diduga Libatkan Orang Dalam

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Sindikat Bobol Rp 204 Miliar dalam 17 Menit, Diduga Libatkan Orang Dalam

Penangkapan Jaringan Pembobol Bank yang Menyasar Rekening Dormant

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pembobol bank yang menargetkan rekening dormant. Rekening ini adalah akun bank yang tidak aktif karena tidak ada aktivitas transaksi selama periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 18 bulan.

Aksi kejahatan ini menyebabkan dana sebesar Rp 204 miliar berpindah ke rekening penampung. Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan seluruh dana tersebut kembali.

Waktu dan Strategi Pelaku

Pembobolan dilakukan oleh sembilan tersangka pada akhir Juni 2025. Para pelaku memilih waktu menjelang libur akhir pekan, yaitu pada Jumat pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank berakhir. Hal ini dilakukan agar proses pemindahan dana tidak terdeteksi sistem bank.

Para tersangka mengancam kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Salah satu pelaku, yang merupakan mantan teller, menggunakan akses tersebut untuk memindahkan dana.

Dalam waktu 17 menit, uang senilai Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampung melalui 42 transaksi.

Struktur Tersangka dalam Tiga Kelompok

Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan peran berbeda, yaitu:

Kelompok Internal Bank

  • AP (50), Kepala Cabang Pembantu
  • GRH (43), Consumer Relations Manager

Kelompok Eksekutor

  • C (41), mastermind yang mengaku sebagai satgas perampasan aset
  • DR (44), konsultan hukum
  • NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal
  • R (51), mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan eksekutor
  • TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengelola aliran dana

Kelompok Pencucian Uang

  • DH (39), penyedia rekening penampung
  • IS (60), penerima aliran dana hasil kejahatan

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: - Uang tunai Rp 204 miliar
- 22 unit ponsel
- 1 hard disk internal
- 2 DVR CCTV
- 1 unit PC merk HP 260g4
- 1 notebook ASUS ROG

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana informasi serta transaksi elektronik. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis:

  • Pasal tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
  • Pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600jt.
  • Pasal tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
  • TPPU Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 uu no 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.