
Kasus Rudapaksa Tahanan di Polres Kaur: Pelaku Dipecat dari Polri dan Ditahan
Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, inisial Briptu BNP, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang penyidik Polres Kaur pada akhir Juni 2024. Peristiwa ini terjadi saat korban dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, sehingga tidak mampu melawan tindakan pelaku.
Selain itu, BNP juga dikabarkan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut. Ancaman yang diberikan oleh pelaku adalah bahwa hukuman yang akan diterima korban atas kasus narkoba yang menjeratnya akan semakin berat jika ia membuka mulut.
Namun, akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket Polres Kaur. Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu. Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang memperkuat laporan korban.
Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Selanjutnya, berkas perkara BNP dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui proses penyidikan. Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025). BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Dipecat dari Polri
Briptu BNP telah menjalani sidang etik, dan hasilnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Briptu BN resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.
Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut. Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.
"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," kata Andy.
Komitmen Institusi dalam Menindak Pelanggaran
Andy menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.
"Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Andy.
Untuk diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu. BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!