
Putusan Pengadilan yang Menyatakan Tidak Ada Hukuman untuk Kasus TPPU
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua terdakwa, yaitu Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak dapat dituntut kembali atas perbuatan yang sama karena memenuhi asas ne bis in idem.
Asas ne bis in idem adalah prinsip hukum yang melindungi terdakwa dari tuntutan ganda atas perbuatan yang sama. Prinsip ini berlaku ketika perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar dan pihak yang sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputuskan.
Penjelasan Asas Ne Bis In Idem
Hakim Ketua Sri Hartati menjelaskan bahwa dalam putusan ini, asas ne bis in idem diterapkan karena konstruksi perkara TPPU yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sama dengan kasus korupsi yang sebelumnya telah diputuskan. Hal ini merujuk pada Pasal 76 ayat 1 dan 2 KUH Pidana.
Hakim menilai bahwa bukti-bukti yang digunakan dalam kasus TPPU sudah pernah dipertimbangkan dalam persidangan kasus korupsi. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengajukan perkara yang sama kembali.
Konstruksi Perkara yang Sama
Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa contoh konstruksi perkara TPPU yang telah dibahas dalam kasus korupsi sebelumnya. Salah satunya adalah pembukaan rekening atas nama orang lain, seperti Supriyono dan Opah Erlangga Pratama. Rekening tersebut digunakan untuk melakukan pembelian tiga mobil mewah, yaitu Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, dan Toyota Alphard.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hakim menemukan bahwa pembuatan rekening dan pembelian mobil tersebut sudah dipertimbangkan dalam putusan kasus korupsi. Bahkan, ketiga mobil tersebut telah dilelang untuk negara.
Vonis Korupsi yang Sudah Inkrah
Selain itu, hakim menilai bahwa vonis terhadap Windu Aji, Glenn Ario, dan terdakwa lainnya dalam kasus korupsi sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena konstruksi perkara TPPU dan kasus korupsi dianggap sama, maka putusan korupsi yang inkrah memperkuat asas ne bis in idem.
Latar Belakang Kasus Korupsi Sebelumnya
Sebelumnya, Windu Aji, Glenn Ario, dan Direktur PT LAM, Ofan Sofwan, divonis bersalah dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Mereka dihukum karena menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Windu Aji dihukum 8 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 10 tahun. Glenn Ario dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Ofan Sofwan dihukum 6 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
Perlawanan Hukum dan Peninjauan Kembali
Setelah diputus bersalah, para terdakwa terus melakukan perlawanan hukum. Akhirnya, putusan mereka inkrah pada November 2024 setelah Mahkamah Agung memperberat hukuman Windu Aji.
Saat ini, Windu Aji dan para terdakwa lain masih mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan.
Perbedaan Pendapat Hakim
Meskipun putusan akhir menyatakan bahwa kasus TPPU Windu Aji dan Glenn Ario tidak dapat dituntut kembali, sidang ini diwarnai oleh dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, yaitu Hiashinta Fransiska Manalu.
Fransiska menyatakan tidak setuju dengan putusan ne bis in idem karena menilai bahwa kasus TPPU dan korupsi memiliki dasar hukum yang berbeda. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan untuk menuntut terdakwa dalam kedua kasus berbeda, sehingga dakwaan tidak bisa dianggap sama.
Ia juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa, dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas tindakan mereka.
Kesimpulan
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kasus TPPU Windu Aji dan Glenn Ario tidak dapat dituntut kembali berdasarkan asas ne bis in idem menunjukkan bahwa hakim menilai bahwa perkara yang diajukan sudah pernah diputuskan sebelumnya. Meskipun demikian, adanya perbedaan pendapat dari salah satu hakim menunjukkan bahwa isu hukum ini masih memicu diskusi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!