
Penertiban Tambang Ilegal di Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan penertiban terhadap lahan tambang ilegal yang mencapai luas 321,07 hektare. Dari total tersebut, sekitar 148,25 hektare berada di bawah kendali PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penertiban.
Pemerintah terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, serta kepatuhan terhadap hukum. Tujuan dari GMP adalah untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan tidak merusak ekosistem alam.
Rilke menekankan bahwa Kementerian ESDM akan tetap bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH Halilintar. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara proaktif dan efektif.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan tambang ilegal, khususnya di kawasan hutan. Dalam pertemuan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa jumlah tambang ilegal cukup banyak. Setelah diperiksa oleh Satgas, beberapa tambang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, pelaku tambang ilegal juga sering kali melakukan penebangan pohon tanpa izin. Hal ini harus segera ditertibkan, mengingat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa semua sumber daya alam harus dikelola secara baik dan bertanggung jawab.
Bahlil menambahkan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga lingkungan sekaligus memastikan negara mendapatkan pendapatan yang layak. Dengan demikian, aktivitas pertambangan bisa berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
Meskipun pemerintah tidak memiliki rencana untuk melegalkan tambang ilegal, Bahlil menegaskan bahwa pihak-pihak yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan adanya penertiban yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan contoh nyata bagi industri pertambangan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum agar pertambangan dapat berjalan secara transparan, berkelanjutan, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!