
Perubahan Kebijakan Pemerintah Terkait Izin Tambang Freeport
Pemerintah Indonesia kini menegaskan bahwa opsi pembangunan smelter tembaga baru oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak lagi menjadi prioritas utama dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah mengalami penyesuaian.
Sebelumnya, pembangunan smelter baru di Fakfak, Papua Barat, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan IUPK setelah 2041. Selain itu, pemerintah juga meminta penambahan divestasi saham minimal 10% dari PTFI ke MIND ID. Namun, kini pemerintah lebih mendorong PTFI untuk memprioritaskan penggunaan smelter yang sudah ada di Gresik.
Bahlil menyatakan bahwa diskusi masih berlangsung terkait rencana pembangunan smelter di Papua. Meski begitu, ia menekankan bahwa fokus utamanya adalah pada pemanfaatan smelter yang sudah ada di Gresik. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Penambahan Saham Negara di PTFI
Selain itu, pemerintah juga sedang berupaya untuk meningkatkan kepemilikan saham negara di PTFI. Saat ini, target yang ditetapkan adalah penambahan kepemilikan saham melebihi angka 10%. Sebagian dari saham tersebut akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua.
Bahlil menjelaskan bahwa rencana ini bertujuan agar eksplorasi tambang dapat dilakukan secara lebih optimal setelah tahun 2041. Proses negosiasi sedang berlangsung, dan pihaknya berharap bisa mencapai kesepakatan dengan angka sebesar 12%.
Rencana Rapat Final antara Pemerintah dan Freeport
Rapat final antara pemerintah dan Freeport-McMoran serta PTFI direncanakan akan diadakan pada Oktober 2025. Dalam rapat tersebut, akan dibahas lebih lanjut mengenai skema pembagian saham dan tata kelola tambang yang akan berlaku setelah masa IUPK berakhir.
Bahlil juga menegaskan bahwa nilai valuasi saham yang akan diberikan kepada pemerintah dan BUMD Papua akan diberikan dengan harga semurah-murahnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi daerah dan penguasaan sumber daya alam oleh pihak lokal.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Perubahan kebijakan ini didasarkan pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang diungkap dalam rapat bersama Freeport-McMoran dan PTFI. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan tambang di Indonesia tetap berpihak pada kepentingan nasional dan daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi asing dan partisipasi pihak lokal.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Papua, yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan para pemangku kepentingan guna mencapai tujuan yang diharapkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!