Pemprov Sumut Bentuk 6.000 Posbankum dengan Anggaran Rp300 Juta di 33 Kab/Kota, Tangani Prestice

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Pemprov Sumut Bentuk 6.000 Posbankum dengan Anggaran Rp300 Juta di 33 Kab/Kota, Tangani Prestice

Pembentukan 6.000 Pos Bantuan Hukum di Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengambil langkah strategis dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Salah satu inisiatif utamanya adalah pembentukan sebanyak 6.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 33 kabupaten dan kota. Anggaran yang digunakan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut 2025 senilai Rp 300 juta.

Program ini merupakan bagian dari janji kampanye Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang ingin memperkuat asas keadilan dengan memberikan bantuan hukum atau Restorasi Justice (Prestice) kepada warga yang terlibat dalam tindakan pidana karena kondisi ekonomi yang memaksa.

Kepala Biro Hukum Sumut, Aprilla Siregar, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 3.000 Posbankum yang beroperasi. Dengan penambahan 3.000 pos baru, program ini akan mencapai target awal tahun 2026.

"Anggaran P-APBD sebesar Rp 300 juta digunakan untuk penguatan kelembagaan dan sosialisasi di 8 kabupaten/kota. Efektivitasnya akan terlihat pada awal Januari 2026," ujarnya.

Kerja Sama dengan Kemenkumham

Untuk mewujudkan target 6.000 Posbankum, Pemprov Sumut bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, akan ada 500 orang legal yang disebar di seluruh Posbankum tingkat kabupaten/kota. Mereka akan diberikan pelatihan sebelum bertugas.

Penyelenggara Posbankum tidak hanya terdiri dari para legal, tetapi juga kepala adat, perangkat desa, dan aparat kepolisian. Hal ini dimaksudkan agar setiap kasus dapat ditangani secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tujuan Program Prestice

Program Prestice ditujukan bagi masyarakat yang terpaksa melakukan tindakan kriminal karena kebutuhan hidup sehari-hari. Contohnya, mereka mencuri buah kelapa sawit untuk kebutuhan pangan. Namun, program ini tidak berlaku bagi pengguna maupun pengedar narkoba.

Mereka yang terlibat dalam kasus-kasus ringan akan mendapatkan sertifikat hukum sebagai bentuk penghargaan. Meski demikian, tidak ada gaji yang diberikan. Pelaku pencurian tetap akan mendapat efek jera melalui punishment yang disiapkan.

Hasil yang Sudah Diraih

Sejak Maret 2025, sebanyak 108 kasus telah berhasil didamaikan melalui program Prestice. Kasus-kasus tersebut mencakup masalah ahli waris, pencurian buah sawit, wanprestasi, utang piutang, KDRT, dan lain-lain. Semua kasus diselesaikan secara damai tanpa harus dibawa ke proses hukum formal.

Selain itu, Pemprov Sumut juga menyediakan layanan aduan online melalui website Prestice. Masyarakat bisa mengajukan masalah mereka, lalu akan diverifikasi dan dilakukan tinjauan ke lokasi. Keputusan akhir tentang kasus Prestice akan ditentukan oleh pihak kepolisian.

Latar Belakang dan Tantangan

Sumatera Utara, sebagai salah satu daerah perkebunan terbesar di Indonesia, sering kali menjadi tempat terjadinya kasus-kasus ringan seperti pencurian gondolan sawit dan tindakan kriminal lainnya. Banyak pelaku mencuri karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Dengan adanya program Prestice, diharapkan masyarakat yang terkena dampak perkebunan bisa mendapatkan solusi yang lebih manusiawi. Persoalan hukum ringan tidak lagi dibawa ke proses hukum, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama yang tinggal di lingkungan perkebunan. Dengan demikian, kehidupan masyarakat dapat lebih harmonis dan berkelanjutan.