
Penipuan dan Penggelapan Uang Teman oleh Satpam Bank di Surabaya
Seorang satpam bank swasta di Surabaya, M Tanwirus Syabana, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu dan menggelapkan uang temannya. Kejadian ini terjadi pada momen Hari Raya Idul Fitri bulan Maret 2025 lalu.
Tanwirus yang bekerja di Jalan Dharmahusada, Surabaya, menawarkan jasa penukaran uang baru melalui pesan WhatsApp. Ia menawarkan layanan tersebut tanpa membebankan biaya tambahan. Tawaran ini menarik perhatian seorang temannya bernama Fanny, yang mengetahui pekerjaan Tanwirus sebagai satpam bank.
Dalam waktu dua hari, Fanny memberikan uang sebesar Rp8,2 juta ke rekening Tanwirus. Transfer pertama sebesar Rp4 juta dilakukan pada 19 Maret 2025, kemudian transfer kedua sebesar Rp4,2 juta dilakukan keesokan harinya. Sayangnya, uang tersebut tidak pernah kembali kepada Fanny.
Menurut laporan yang diterima, Tanwirus justru menggunakan seluruh uang yang diberikan oleh temannya untuk kebutuhan pribadi. Akibat tindakannya ini, ia kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Tanwirus tidak membantah dakwaan tersebut. Ia memberikan alasan bahwa saat menerima transfer, stok pecahan uang baru di kantornya sedang habis. Dari situ, ia tergoda untuk menggunakan uang yang dititipkan oleh temannya secara pribadi.
Namun, ternyata ia kesulitan dalam mengembalikan uang tersebut. Jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran menjelaskan bagaimana aliran uang tersebut digunakan. Dari total Rp8,2 juta, sebesar Rp1,2 juta diberikan kepada orang tua Tanwirus, sementara Rp4 juta digunakan untuk membayar utang. Sisanya, yaitu Rp3 juta, digunakan untuk rekreasi dan kebutuhan sehari-hari.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya. Terlebih lagi, jika tawaran tersebut datang dari seseorang yang memiliki akses ke informasi atau dana tertentu.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan keuangan yang baik. Tanwirus, yang seharusnya menjaga kepercayaan orang lain, justru memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Hal ini menimbulkan rasa kecewa dan kehilangan bagi korban, serta menjadi contoh buruk bagi masyarakat luas.
Pengadilan Negeri Surabaya kini sedang memproses kasus ini. Pihak berwenang berharap agar putusan yang diambil dapat menjadi bentuk keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Dengan adanya kasus seperti ini, masyarakat diharapkan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama ketika melibatkan orang yang dikenal atau memiliki hubungan dekat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!