
Penyelundupan Dana Ratusan Miliar Rupiah Melalui Rekening Dormant
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar terkait pembobolan rekening dormant yang melibatkan dana dalam jumlah besar. Kasus ini menunjukkan adanya kerja sama antara para pelaku untuk mengakses dan memindahkan uang senilai ratusan miliar rupiah dari sebuah bank BUMN. Modus yang digunakan oleh para pelaku sangat kompleks, dengan langkah-langkah yang dirancang untuk menyembunyikan alur transaksi keuangan.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku memiliki kesamaan dengan modus pencucian uang. Mereka melakukan transfer dana dari rekening dormant ke berbagai rekening lainnya agar tidak mudah terdeteksi. Hal ini dilakukan untuk memperumit jejak transaksi dan menghindari pemeriksaan lebih lanjut.
Sekretaris Utama PPATK, Irjen Pol. Alberd T.B Sianipar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penyidik telah mengidentifikasi hingga lapisan ketiga dari perusahaan yang terlibat. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa dua entitas tersebut melakukan transfer dana hasil peretasan ke rekening yang sedang dalam posisi normal. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan asal usul uang yang berasal dari kejahatan.
Selain itu, penyidik dan PPATK juga melakukan upaya pelacakan terhadap dana yang dipindahkan. Hasilnya, ditemukan bahwa ada upaya pengaburan transaksi keuangan yang sering kali terjadi dalam tindak pidana pencucian uang. Uang yang dipindahkan kemudian dipecah-pecah dan dibagi-bagi ke beberapa rekening nominee, yang biasa digunakan sebagai rekening penampung.
Modus yang digunakan adalah u-turn, yaitu ketika dana kembali masuk ke rekening yang sebelumnya digunakan sebagai sumber. Salah satu rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana hasil retas ternyata milik pelaku utama, yang merupakan pimpinan dari sebuah bank BNI. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung dari pihak internal bank.
Setelah itu, dana yang telah dipindahkan kembali masuk ke perusahaan jasa remittance, dompet digital seperti Gojek dan GoPay, dan akhirnya ditarik tunai untuk kepentingan pribadi. Proses ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya sekadar mencuri, tetapi juga merencanakan cara untuk menggunakan dana tersebut secara ilegal.
Daftar Tersangka yang Terlibat
Dalam kasus ini, terdapat sembilan tersangka yang ditetapkan, dengan inisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yang dibagi menjadi tiga klaster utama: pegawai bank, eksekutor, dan pelaku pencucian uang.
Aksi pembobolan dilakukan dengan sangat cepat, yaitu dengan memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar melalui 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit. Setelah itu, uang kembali ditransaksikan untuk menyamarkan aliran dana dan memperkuat modus pencucian uang yang digunakan.
Kasus ini terbongkar berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dengan pihak-pihak terkait lainnya. Saat ini, semua tersangka sudah ditahan oleh penyidik, dan proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak berwenang berharap bisa menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi pihak yang terkena dampak dari aksi kriminal ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!