
Penjelasan Pemkot Surabaya Terkait Pengelolaan Anggaran
Pemkot Surabaya akhirnya memberikan penjelasan mengenai pengelolaan anggaran yang sempat menjadi perhatian publik. Berbagai isu seperti alokasi dana makan dan minum, perjalanan dinas luar negeri, serta pinjaman daerah ke Bank Jatim dan PT SMI, kini telah dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait.
Alokasi Dana Makan dan Minum
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa seluruh pos anggaran Pemkot Surabaya telah melalui mekanisme ketat dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu contohnya adalah anggaran makan dan minum (mamin) yang digunakan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
"Anggaran mamin itu peruntukannya untuk kegiatan kemasyarakatan. Misalnya saat ada tamu kepala daerah, atau acara bersama masyarakat. Bahkan, rapat internal pemkot tidak ada anggaran mamin. Pengeluaran mamin baru bisa dilakukan bila ada tamu dari luar," jelas Fikser.
Terkait pemberitaan tentang 557 ribu paket makan lapangan senilai Rp15,3 miliar, Fikser memastikan bahwa alokasi tersebut juga untuk kegiatan publik, bukan konsumsi Aparatur Sipil Negara (ASN) semata. Contoh kegiatan seperti Festival Rujak Uleg, di mana ada ruang transit, dimana tamu dari luar maupun instansi lain di luar pemkot hadir. Oleh karena itu, belanja mamin ini untuk jamuan tamu, bukan untuk wali kota atau pejabat internal.
Anggaran Perjalanan Dinas
Isu lain yang disampaikan oleh Fikser adalah terkait perjalanan dinas luar negeri yang disebut mencapai Rp8,63 miliar. Fikser menegaskan bahwa sejak pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya tidak lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali bila seluruh biaya ditanggung penyelenggara.
"Pemkot Surabaya menjalin sister city dengan 25 kota, seperti Kochi (Jepang) atau Liverpool (Inggris). Yang dikirim ke sana pun juga bukan pejabat, melainkan tenaga teknis, misalnya guru atau tenaga medis untuk belajar di sana. Itu pun harus izin Kemendagri," ujar Fikser.
Fikser menyebutkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengambil langkah tegas. Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas luar negeri sudah dihapuskan. "Sesuai arahan Pak Wali Kota Eri Cahyadi, tahun 2025 anggaran dinas luar negeri dihapuskan," tegasnya.
Sewa Sound System, Tenda, dan Panggung
Menanggapi kabar penyewaan ribuan kipas angin, sound system, tenda, dan panggung, Fikser menjelaskan bahwa sebelumnya anggaran itu tersebar di masing-masing Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya. Namun untuk efisiensi, anggaran itu ditempatkan di satu perangkat daerah.
"Jadi anggaran sewa peralatan itu sekarang ditempatkan di satu PD. Selain untuk efisiensi, penempatan di satu PD dilakukan agar memudahkan pengawasan dan kontrol terhadap alat-alat tersebut. Dan peralatan itu juga untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat," terang dia.
Pinjaman ke Bank Jatim
Fikser juga meluruskan isu pinjaman daerah melalui Bank Jatim berbunga 13,7 persen. Menurutnya, Pemkot Surabaya telah melakukan negosiasi agar suku bunga lebih rendah, bahkan di bawah 6 persen.
“Bank Jatim ini juga bank milik daerah, dimana kita punya saham. Pinjaman ini dilakukan tanpa jaminan dan sudah dikonsultasikan ke Kemendagri serta Kemenkeu,” jelasnya.
Fikser menegaskan bahwa pinjaman tersebut murni untuk pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat. "Pinjaman daerah ini infrastruktur seperti membangun rumah sakit dan infrastruktur strategis lainnya. Selain itu, pembangunan juga dibiayai dari APBD, kerja sama dengan investor, maupun skema KPBU. Jadi tidak semuanya mengandalkan pinjaman," katanya.
Bahkan, Fikser menegaskan sebelum mengajukan pinjaman, Pemkot Surabaya telah menghitung kemampuan fiskal daerah dengan kehati-hatian. Termasuk melakukan kajian ekonomi, strategis, kelembagaan serta mitigasi risiko. "Setiap rupiah diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat Surabaya," pungkas Fikser.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!