
Perubahan Nomenklatur Kementerian BUMN dalam RUU Perubahan Keempat
Dalam rapat yang diadakan pada hari Kamis (25/9), Panitia Kerja (Panja) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati penghapusan istilah "Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa status kementerian akan diganti dengan lembaga atau badan yang berbeda. Namun, lembaga baru ini akan terpisah dari Badan Penyelenggara Investasi Daya Anugrah Nusantara (Danantara). Menurutnya, RUU ini tidak lagi mencantumkan istilah kementerian sebagai bentuk perubahan struktur pemerintahan terkait BUMN.
"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi," ujar Andre di kompleks parlemen Jakarta. Ia menambahkan bahwa nama baru untuk lembaga tersebut akan ditentukan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden. Nomenklatur ini akan menjadi tanggung jawab penuh presiden, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang kejelasan status lembaga baru tersebut.
Fungsi dan Struktur Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN
Lembaga atau badan baru yang menggantikan Kementerian BUMN akan memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator. Sementara itu, Danantara akan tetap bertugas melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.
Andre menjelaskan lebih lanjut bahwa lembaga baru ini kemungkinan akan diberi nama seperti "badan pengelola atau penyelenggara BUMN", yang setingkat dengan menteri. Presiden akan menunjuk kepala badan tersebut, sehingga proses pengambilan keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Proses Pembahasan RUU dan Partisipasi Publik
Pembahasan RUU BUMN dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Jika prosesnya cepat selesai, kemungkinan besar RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9). Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam mempercepat proses revisi undang-undang terkait BUMN.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyampaikan kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan. Menurutnya, saat ini Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, sementara fungsi operasional lebih banyak dilakukan oleh Danantara.
Prasetyo mengatakan bahwa nomenklatur lembaga tersebut masih menunggu pembahasan bersama DPR terkait RUU BUMN. Ia juga menyebutkan bahwa banyak masukan dari delapan fraksi di DPR, termasuk masalah rangkap jabatan, penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, serta harapan agar lembaga tersebut dapat masuk dalam BPK dan KPK.
Impak dan Harapan Terhadap Perubahan Struktur BUMN
Perubahan struktur BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Dengan adanya lembaga baru yang berfungsi sebagai regulator dan pemegang saham, diharapkan dapat meminimalkan konflik kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas.
Selain itu, partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kepentingan nasional. Dengan demikian, perubahan struktur BUMN bukan hanya sekadar perubahan formal, tetapi juga bagian dari upaya reformasi sistem pemerintahan yang lebih baik.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!