
Pria di Jakarta Utara Tertangkap Karena Mencuri Ijazah Teman Kosannya
Seorang pria berusia 25 tahun, bernama Tomirin, kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian ijazah yang dilakukannya terhadap teman kosnya. Kejadian ini terjadi di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Tomirin mencuri delapan lembar ijazah milik Hotri Vindo (25), seorang penghuni kos lainnya.
Setelah berhasil mengambil ijazah tersebut, Tomirin meminta tebusan sebesar Rp 1 juta kepada korban agar dokumen penting itu dikembalikan. Aksi ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang motif di balik tindakan tersebut. Menurut informasi dari kepolisian, ada dua alasan utama yang mendorong Tomirin melakukan tindakan tersebut.
Pertama, Tomirin tidak memiliki uang. Kondisi finansial yang buruk membuatnya merasa terpaksa untuk melakukan hal yang tidak benar. Kedua, ia merasa sakit hati karena janji pekerjaan yang diberikan oleh korban belum juga direalisasikan. Sebelumnya, Hotri pernah menjanjikan bahwa Tomirin bisa bekerja di sebuah restoran, tetapi hingga satu bulan terakhir, janji itu belum terealisasi.
Menurut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, kejadian ini terbongkar setelah korban menyadari bahwa ijazahnya hilang. Sebelum dicuri, ijazah tersebut disimpan di dalam lemari kamar kosnya. "Mereka awalnya tinggal di satu kos. Namun, temannya, yaitu Tomirin, bertindak tidak baik," kata Hitler.
Tomirin akhirnya membongkar lemari dan mengambil ijazah korban. Ia kemudian meminta tebusan sebesar Rp 1 juta dengan alasan merasa dilecehkan. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Dengan bantuan petugas, korban mencoba memancing Tomirin untuk datang ke tempat kosnya.
Pada 8 September lalu, Tomirin ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Saat penangkapan, Tomirin sedang berpakaian biasa dan berada di kontrakan korban. Polisi telah menunggu di lokasi tersebut sebelumnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, Tomirin dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bagaimana kondisi ekonomi dan rasa sakit hati bisa memicu tindakan ilegal.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan menjaga keamanan dokumen penting. Selain itu, penting bagi individu untuk menjaga komitmen dan tanggung jawab terhadap janji-janji yang diberikan kepada orang lain.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!