
Inisiatif Pemanfaatan Tanah Sitaan untuk Pembangunan 3 Juta Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memiliki rencana untuk memanfaatkan tanah sitaan dari kasus korupsi sebagai lahan pembangunan rumah bagi rakyat. Rencana ini diharapkan dapat membantu mewujudkan program 3 juta rumah yang menjadi janji Presiden Prabowo Subianto selama kampanye Pemilihan Presiden 2024. Meskipun wacana ini sudah berjalan sejak awal November 2024, hingga kini belum ada tindakan nyata karena masih dalam proses diskusi dengan lembaga terkait.
Maruarar menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bank Tanah dan Kementerian Keuangan untuk menentukan cara penggunaan lahan sitaan hasil korupsi serta aset rampasan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menyampaikan harapan agar proses ini bisa segera dilakukan dalam waktu dekat. “Prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami bisa membuat langkah nyata,” ujarnya saat memberikan pernyataan di Wisma Mandiri II Jakarta Pusat, Rabu, 24 September 2025.
Mencari Lahan Kosong untuk Program 3 Juta Rumah
Untuk merealisasikan program 3 juta rumah, pemerintah harus mencari lahan kosong yang bisa digunakan sebagai lokasi pembangunan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah lahan yang disita negara dari para pelaku korupsi. Dengan demikian, tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan perumahan rakyat.
Sebelumnya, Maruarar mengklaim bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan 1.000 hektare lahan yang disita dari koruptor di Banten. Ia berharap setelah aset sitaan itu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, proses birokrasi bisa lebih dipercepat sehingga lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan. “Tanah koruptor disita, ya kasih sama rakyat, lah,” kata Ara dalam acara groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat, 1 Oktober 2024.
Kritik dari Pengembang Perumahan
Namun, rencana penggunaan lahan koruptor ini mendapat kritik dari kalangan pengembang perumahan. Terutama karena hingga kini belum ada realisasi dari lahan 1.000 hektare yang sempat diklaim oleh Maruarar. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyatakan bahwa program ini dinilai sulit dijalankan.
“Ini mimpi sangat jauh,” ujar Junaidi dalam konferensi pers yang dihadiri oleh lima asosiasi pengembang perumahan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025. Menurutnya, proses pengelolaan lahan sitaan melibatkan banyak tantangan, termasuk masalah legal dan administratif.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski ada kritik, pemerintah tetap berkomitmen untuk mewujudkan program 3 juta rumah. Dengan memanfaatkan lahan sitaan dari korupsi, diharapkan bisa memberikan solusi terhadap kebutuhan perumahan yang semakin meningkat. Namun, diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah, lembaga terkait, dan pengembang perumahan agar target ini bisa tercapai secara efektif dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!