OJK Ungkap Tantangan Industri Keuangan Syariah

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Tantangan yang Dihadapi Industri Keuangan Syariah

Industri keuangan syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu segera diatasi. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menjelaskan beberapa tantangan utama yang terjadi di berbagai sektor, seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, perasuransian, dan lembaga pembiayaan.

Perbankan Syariah: Masih Banyak Tantangan dalam Diferensiasi Model Bisnis

Salah satu tantangan utama dari industri perbankan syariah adalah kurangnya diferensiasi model bisnis yang kompetitif. Masyarakat masih menganggap bahwa produk perbankan syariah tidak memiliki perbedaan signifikan dengan bank umum. Untuk mengatasi hal ini, OJK telah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah untuk periode 2023-2027. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat karakteristik syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis.

Selain itu, OJK juga sedang mengembangkan produk-produk baru yang memiliki ciri khas syariah, seperti cash for coupling deposit yang menghubungkan sisi komersial dan sosial. Produk investasi di perbankan syariah juga sedang dikembangkan sebagai alternatif bagi para investor. Tujuannya adalah agar produk-produk tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pangsa pasar syariah.

Pasar Modal Syariah: Literasi dan Inklusi Masih Rendah

Pasar modal syariah masih menghadapi tantangan dalam hal literasi dan inklusi. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, literasi pasar modal syariah hanya mencapai 4,5%, sedangkan inklusi pasar modal syariah hanya 0,2%. Untuk meningkatkan literasi dan inklusi, OJK rutin melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku pasar modal syariah. Selain itu, OJK juga sedang memperluas insentif dalam penerbitan instrumen berbasis keberlanjutan.

Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah: Masih Minim Variasi Produk

Tantangan lain yang dihadapi industri PPDP syariah adalah rendahnya literasi dan pemahaman akad, serta mekanisme tabaru. Hal ini membuat masyarakat enggan berpartisipasi. Selain itu, variasi produk PPDP syariah masih minim dan kurang kompetitif dibandingkan produk konvensional.

Untuk mengatasi hal ini, OJK telah menetapkan program strategis penguatan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK juga menetapkan peningkatan literasi keuangan syariah sebagai indikator kinerja utama. Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit usaha syariah perasuransian dan reasuransi, serta POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah perusahaan penjaminan.

Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Syariah: Keterbatasan Sumber Daya dan Pendanaan

Di sektor PVML syariah, tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia, produk, dan pendanaan. Kesenjangan kompetensi SDM memengaruhi operasional industri. Selain itu, produk syariah yang ditawarkan masih meniru model konvensional, sehingga kurang kompetitif. Keterbatasan pendanaan murah juga membuat biaya modal lebih tinggi, menghambat pertumbuhan daya saing.

Untuk mengatasi ini, industri PVML syariah perlu menerapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, yaitu memperluas jangkauan layanan dan segmen baru. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat, memperkuat inklusi keuangan, serta membuka peluang diversifikasi pendanaan.

Sektor Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD): Regulasi yang Tertinggal

Sektor IAKD menghadapi tantangan utama berupa kecepatan inovasi yang melampaui kesiapan regulasi. Diperlukan kebijakan adaptif dan kolaboratif. Selain itu, isu keamanan siber dan perlindungan data pribadi menjadi penting karena aktivitas digital meningkat.

Selain itu, belum adanya fatwa terbaru mengenai kripto syariah membutuhkan uji coba dan kajian bersama DSN dan MUI. Pengembangan sektor IAKD difokuskan pada regulatory sandbox dan pengembangan innovation hub berbasis pentahelix.

Perlindungan Konsumen Syariah: Masih Ada Mispersepsi dan Risiko Kejahatan

Di bidang perlindungan konsumen syariah, tantangan utama adalah keterbatasan akses, penawaran, dan daya saing produk. Selain itu, mispersepsi terhadap keuangan syariah dan fitur produk yang kurang kompetitif juga menjadi hambatan. Perkembangan digital juga memunculkan risiko kejahatan keuangan ilegal dan penipuan.

Untuk mengatasi ini, OJK terus berupaya melalui gerakan nasional cerdas keuangan, kolaborasi dengan Satgas PASTI, dan TPAKD untuk pengembangan akses keuangan.