
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malinau 2025–2045 Diumumkan
Kabupaten Malinau, yang terletak di wilayah perbatasan, telah resmi memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2025 hingga 2045. Dokumen ini disampaikan dalam Rapat Lintas Sektor bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pada hari Kamis (25/9/2025). RTRW ini akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Dalam RTRW tersebut, terdapat 35 penyesuaian fungsi kawasan yang mencakup berbagai area seperti kawasan lindung dan jalur konektivitas antarwilayah. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk memastikan penggunaan ruang yang optimal dan berkelanjutan.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa, menekankan bahwa keterbatasan ruang menjadi tantangan utama dalam pembangunan daerah. Dari total luas wilayah sebesar 3,8 juta hektare, lebih dari 90 persen merupakan kawasan hutan. Hal ini menyebabkan hanya sekitar 9,5 persen ruang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Karena itu arah pembangunan harus benar-benar terencana dan berpihak pada masyarakat," ujar Bupati Wempi. Ia juga menegaskan bahwa RTRW Malinau harus menjadi pedoman agar pembangunan di wilayah perbatasan tidak berjalan sporadis, melainkan terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi warga.
Peran RTRW dalam Pembangunan Jangka Panjang
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, mengatakan bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen teknis, melainkan kompas pembangunan jangka panjang. Menurutnya, dengan tata ruang yang baik, pemanfaatan ruang bisa lebih optimal, adil, dan berkelanjutan.
"Penting, apalagi Malinau berada di wilayah perbatasan," tambah Ping Ding. Politikus Demokrat ini juga mengingatkan agar perda RTRW Malinau mengakomodasi hak masyarakat adat yang telah lama mendiami Bumi Intimung. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Sebanyak 35 poin dalam dokumen RTRW Malinau telah disepakati pemerintah pusat dan daerah sebagai rujukan utama pembangunan. Dokumen ini juga menetapkan pusat pertumbuhan baru serta kawasan budidaya yang sesuai fungsi, sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Pentingnya Koordinasi dan Partisipasi Masyarakat
Bupati Wempi menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci implementasi RTRW. "Kalau pembangunan dilakukan bersama-sama, hasilnya akan lebih tepat sasaran dan sesuai prioritas," ucap Wempi.
RTRW Malinau juga diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh pihak, termasuk investor dan pemerintah kecamatan, dalam merencanakan pembangunan. Selain itu, regulasi ini mendorong partisipasi masyarakat agar pembangunan tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi benar-benar meningkatkan kesejahteraan bersama.
Fungsi Kawasan dan Strategi Pengembangan
Dalam RTRW Malinau, penyesuaian fungsi kawasan menjadi salah satu fokus utama. Beberapa area lindung akan dipertahankan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, sementara jalur konektivitas antarwilayah akan diperkuat untuk memfasilitasi mobilitas penduduk dan akses ke fasilitas umum.
Selain itu, RTRW juga mencakup strategi pengembangan kawasan budidaya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan secara harmonis antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun RTRW Malinau telah dirancang secara matang, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah menghadapi keterbatasan ruang dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Namun, dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, harapan besar diarahkan pada pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Dengan adanya RTRW ini, diharapkan Malinau dapat menjadi contoh dalam pengelolaan tata ruang yang baik, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki potensi dan tantangan unik.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!