
Kasus Pembobolan Rekening Dormant di Jawa Barat
Sebuah kejadian yang mengejutkan kembali terjadi di dunia perbankan Indonesia. Setelah kasus pembobolan rekening nasabah Bank BUMN di Surabaya senilai Rp495 juta, kini muncul kasus serupa yang lebih besar. Kali ini, sindikat pelaku kejahatan bank berhasil membobol rekening dormant milik nasabah Bank BNI di Jawa Barat dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Kejadian ini memicu kekhawatiran publik mengenai keamanan sistem perbankan dan perlunya penguatan pengawasan.
Pelaku Terungkap, Tiga Di Antara Mereka adalah Karyawan Bank
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini telah terungkap dan pelakunya sudah ditangkap. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan tersangka dalam operasi ini. Yang mengejutkan, tiga dari tersangka tersebut adalah karyawan bank, sehingga mereka memiliki akses langsung ke sistem internal perbankan.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini sangat rapi dan terorganisir. Mereka melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening yang tidak aktif atau rekening dormant. Proses ini dilakukan di luar jam operasional bank, sehingga sulit terdeteksi.
Modus Operasi yang Rumit
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memindahkan dana secara in absentia, artinya tanpa kehadiran fisik di bank. Transaksi ini dilakukan melalui sistem digital yang bisa diakses dari jarak jauh. Hal ini membuat penyidik kesulitan dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan sebelumnya.
Pihak bank sendiri akhirnya menemukan adanya transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada Bareskrim Polri. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan investigasi dan akhirnya menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada penangkapan tersangka.
Peran Para Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan perannya:
- Kelompok pertama: Karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) sebagai consumer relations manager.
- Kelompok kedua: Lima tersangka yang bertindak sebagai pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
- Kelompok ketiga: Dua tersangka yang bertugas melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Selain itu, ada satu tersangka lain yang masih menjadi buron, yaitu D. Sementara itu, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Barang Bukti yang Disita
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Uang sejumlah Rp204 miliar
- 22 unit telepon genggam
- Satu buah harddisk internal
- Dua DVR CCTV
- Satu unit PC
- Satu unit notebook
Pasal yang Dijeratkan terhadap Tersangka
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:
- Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
- Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
- Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Penyidik Terus Mengembangkan Kasus
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembobol bank. Ini menunjukkan bahwa kasus ini masih memiliki potensi untuk berkembang dan memperlihatkan skala kejahatan yang lebih luas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!