
Kasus Penggelapan Uang Rp10 Miliar oleh Sopir Bank Jateng
Pengadilan masih menunggu putusan untuk mengembalikan uang yang disita dari pelaku penggelapan. Sebanyak Rp9,6 miliar dari total Rp10 miliar yang dibawa kabur oleh Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Wonogiri, kini menjadi barang bukti dalam proses hukum. Meski pelaku sudah ditangkap, uang tersebut belum bisa dikembalikan ke pihak bank hingga ada keputusan resmi dari pengadilan.
Anggun ditangkap di Kabupaten Gunungkidul pada Senin (8/9/2025), setelah melakukan tindakan ilegal dengan membawa kabur dana sebesar Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, ia membelanjakan sebagian untuk membeli mobil dan rumah senilai Rp140 juta di Padukuhan Pejaten, Kalurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Kini, sisa uang yang belum digunakan telah disita oleh polisi sebagai barang bukti kejahatan.
Menurut kuasa hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman, uang sebesar Rp9,6 miliar ini akan menjadi barang bukti di pengadilan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut hanya bisa dikembalikan kepada Bank Jateng setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan. “Setelah putusan inkrah, hakim akan memutuskan siapa yang berhak menerima uang tersebut,” katanya.
Proses hukum saat ini masih berlangsung di kepolisian, sehingga pengembalian uang tersebut diperkirakan akan memakan waktu cukup lama. Boyamin mengapresiasi tindakan cepat dari Kepolisian Polresta Solo dalam menangani kasus ini. Ia berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. “SPDP sudah keluar, artinya berkas sudah masuk. Harapan kami tidak lama lagi bisa P21 dan segera disidangkan,” ujarnya.
Pengamanan Uang dalam Rekening Penampungan
Untuk mengurangi risiko penyimpanan uang secara fisik, Bank Jateng mengusulkan agar dana tersebut dialihkan ke rekening penampungan khusus. Boyamin menjelaskan bahwa uang sebesar Rp10 miliar sangat besar, sehingga penyimpanan fisik bisa menimbulkan risiko. “Dengan memasukkan uang ke rekening penampungan, lebih aman dan terkontrol,” katanya.
Sebelumnya, uang yang dibawa kabur oleh Anggun digunakan untuk pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri. Boyamin menyebut bahwa Anggun telah lama memantau pola distribusi uang di Bank Jateng Cabang Wonogiri, khususnya menjelang akhir bulan saat kebutuhan dana tunai meningkat.
Kronologi Pembawaan Uang
Kasus ini bermula ketika karyawan Bank Jateng mengambil uang Rp6 miliar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo. Setelah itu, karyawan bank kembali mengambil uang sebesar Rp4 miliar di Bank Jateng yang berada di kawasan Gladag. Saat proses memasukkan uang, terjadi kesalahan hingga kurang Rp1 miliar. Karyawan bagian administrasi izin ke toilet sembari menunggu uang dimasukkan ke mobil.
Saat uang sudah dimasukkan ke mobil, karyawan bank menuju parkiran. Tiba-tiba, sopir beserta mobil operasional bank sudah hilang dari tempat parkir. Akibatnya, karyawan bagian administrasi melaporkan ke Polresta Surakarta.
Penangkapan Pelaku dan Penyelidikan
Setelah laporan diterima, petugas mengetahui terduga pelaku kabur dari bank sekira pukul 12.20. Kini, nasib sopir bank dan rekannya yang membawa kabur uang Rp10 miliar ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni sopir Bank Jateng Anggun Tyas dan rekannya, DS. Anggun merupakan sopir yang membawa kabur uang, sementara DS berperan membantu menghilangkan jejak.
Anggun dan DS ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 04.00. Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengatakan bahwa sebelumnya sejumlah orang sempat diamankan. Namun, hanya dua orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penggunaan Uang untuk Foya-foya
Pelaku ternyata sudah membelanjakan uang yang dibawa kaburnya untuk berbagai keperluan, seperti membeli rumah, mobil, sepeda motor, hingga handphone. Ia ditangkap saat sedang tertidur lelap di rumah yang baru saja dibelinya seharga Rp140 juta. Rumah tersebut dibeli dari uang hasil kejahatan itu sekitar Rp70 juta. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli mobil Daihatsu Ayla, dua motor, perabot rumah tangga, hingga handphone.
Polisi menduga, beberapa barang yang dibeli Anggun Tyas berasal dari uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri yang semula dia bawa kabur. Tim gabungan pun telah menyita sebagian besar uang yang dibawa kabur. Sementara sisanya masih dalam penghitungan.
Keinginan Anggun untuk Membuka Showroom Mobil
Sebelumnya, Anggun foya-foya membeli sebuah mobil dan rumah Rp140 juta di Padukuhan Pejaten, Kalurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Ia berbohong kepada pemilik rumah sebelumnya dengan mengaku memiliki 300 mobil sehingga membutuhkan garasi untuk rental mobil. Lokasi yang akan dibangun garasi berada di samping atas rumah tepat di pinggir jalan.
Anggun berencana menyewa alat berat untuk meratakan lokasi tersebut. Ia mengaku memiliki 300 mobil dan ingin membangun garasi semaksimal mungkin. Namun, hal ini tidak terbukti karena anggun hanya membeli satu mobil.
Respons Istri Anggun
Istri Anggun, I, mengaku syok setelah mengetahui suaminya melakukan tindakan ilegal. Menurutnya, sebelum kejadian, tidak ada tanda-tanda mencurigakan dari suaminya. I menjelaskan bahwa komunikasi terakhir dengan Anggun terjadi pada Senin (1/9/2025), sebelum suaminya membawa kabur uang tunai saat mengambil dana di Solo. Setelah kejadian, ia mendapat telepon dari pihak kantor Bank Jateng yang menanyakan apakah Anggun memiliki nomor telepon lain yang bisa dihubungi.
I mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka suaminya melakukan hal tersebut. I juga menyampaikan permintaan maaf kepada lingkungan sekitarnya atas perbuatan suaminya. I menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!