
Kasus Pembobolan Rekening dengan KTP Palsu
Beberapa waktu lalu, seorang nasabah bank swasta asal Kota Salatiga, Ari Wibowo, mengalami kehilangan dana sebesar Rp750 juta. Kejadian ini terjadi setelah pelaku mengganti kartu ATM milik korban secara ilegal di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
Awalnya, Ari tidak bisa mengakses aplikasi perbankan yang ia gunakan. Setelah mengecek ke pihak bank, ditemukan fakta mengejutkan bahwa kartu ATM atas nama Ari telah diganti di kantor cabang Pare-Pare tanpa sepengetahuannya. Dari saat itu, uang dalam rekening korban mulai ditarik dan ditransfer secara bertahap selama empat hari berturut-turut. Akhirnya, saldo korban terkuras habis dengan total kerugian mencapai Rp750.747.508.
Modus Pelaku
Tindakan kejahatan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pelaku, Agussalim dan Sunarti, datang ke kantor cabang bank dengan membawa identitas palsu berupa KTP atas nama korban. Meskipun Nama dan foto di KTP tersebut sesuai dengan korban, ternyata foto yang digunakan adalah milik pelaku sendiri. Lebih parah lagi, pelaku juga memiliki data penting korban seperti NIK dan PIN ATM.
Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk data diri korban. Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut. Kendala sempat muncul karena sidik jari pelaku tidak sesuai, tetapi dengan dokumen palsu yang telah disiapkan, mereka mampu meyakinkan pihak bank dan membawa pulang kartu ATM baru atas nama korban.
Setelah mendapatkan kartu tersebut, para pelaku langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan dan pemindahan dana ke berbagai rekening. Uang milik korban pun raib dalam waktu singkat.
Penangkapan Tiga Pelaku
Dari penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga, hasil pelacakan mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Dengan dukungan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga pelaku ditangkap. Ketiganya adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Mereka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan perbankan yang memanfaatkan data pribadi untuk menguras rekening orang lain.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, motor, dan barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Dijerat Pasal Berlapis
AKBP Veronica menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah,” ujar Kapolres. “Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa.”
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan terkait aktivitas perbankan.
Langkah-Langkah Melindungi Data Pribadi
Melindungi data diri dari kejahatan perbankan sangat penting di era digital ini, apalagi dengan maraknya penipuan online dan pencurian identitas. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa kamu lakukan untuk menjaga keamanan data pribadi dan finansial:
- Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan pernah membagikan PIN, OTP, password, atau CVV kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari pihak bank. Hindari mengunggah foto KTP, kartu ATM, atau dokumen pribadi ke media sosial.
- Waspadai Phishing dan Penipuan Online: Jangan klik tautan mencurigakan dari SMS, email, atau WhatsApp yang mengatasnamakan bank. Pastikan situs web yang kamu akses berawalan “https://” dan domain resmi bank.
- Gunakan Autentikasi Ganda: Aktifkan fitur two-factor authentication (2FA) untuk aplikasi mobile banking dan email. Gunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun.
- Update dan Amankan Perangkat: Selalu update sistem operasi dan aplikasi ke versi terbaru. Pasang antivirus dan firewall di perangkat yang digunakan untuk transaksi.
- Gunakan Jaringan Aman: Hindari melakukan transaksi keuangan melalui Wi-Fi publik. Gunakan jaringan pribadi atau VPN saat mengakses layanan perbankan.
- Verifikasi Informasi: Jika dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari bank, verifikasi langsung ke call center resmi. Jangan mudah percaya pada pesan yang mengandung ancaman atau iming-iming hadiah.
- Pantau Aktivitas Rekening: Rutin cek mutasi rekening dan laporan transaksi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!